Bentuk PUSPAGA Disetiap Kecamatan, DP3A Kabupaten Kolaka Tingkatkan Kualitas Keluarga Dengan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Kolaka | Kabarjatim.id – Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) merupakan tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera.
Melalui PUSPAGA yang di tenagai profesional seperti tenaga konselor, baik psikolog atau sarjana profesional bidang psikologi diharapkan memberi jawaban bagi tantangan atas permasalahan yang sering terjadi dalam keluarga.
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kolaka dengan membentuk Layanan PUSPAGA disetiap Kecamatan.
Bertempat di Kelurahan Pomalaa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Kepala Dinas DP3A bersama Bidang, Kepala UPTD PPA beserta staf dan jajarannya melakukan sosialisasi dan pembentukan layanan PUSPAGA untuk wilayah Kecamatan Pomalaa. Rabu, (12/10/22).
Hj. Mineng Nurmaningsih, SH., MH., Kadis DP3A Kabupaten Kolaka menjelaskan, PUSPAGA merupakan forum yang dibentuk dan diinisiasi oleh kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sejak tahun 2017 tersebar di seluruh Kabupaten Kota di Provinsi.
“PUSPAGA ini merupakan mitra bagi pemerintah daerah dalam mendukung program DP3A di Kabupaten Kolaka,” terang Kadis.
Sedangkan, Kualitas keluarga sebagai pemenuhan hak pengasuhan bagi anak merupakan pelaksanaan komitmen setelah pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan diintegrrasikan dalam era otonomi daerah melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang telah dirintis sejak tahun 2006 dan selanjutnya KLA telah direvitalisasi tahun 2010.
Lebih lanjut, Hj. Mineng memaparkan, Dalam mengembangkan PUSPAGA perlu memperhatikan 5 (lima) prinsip pembangunan bagi pemenuhan hak anak, yaitu: non-diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang; mendengarkan pandangan anak; dan mudah diakses.
PUSPAGA sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan penguatan dan pengembangan layanan kualitas keluarga dan meningkatkan kapasitas layanan PUSPAGA sesuai standar juga meningkatkan layanan PUSPAGA sesuai persyaratan standar yang dipakai untuk keperluan audit penyelenggaraan PUSPAGA atau penilaian kesesuaian (conformity assesment) dalam rangka sertifikasi.
Dengan demikian standar pelaksanaan layanan PUSPAGA merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat atau mengembangkan layanan PUSPAGA.
Pada kegiatan tersebut, Iskandar, S.Pd., M.M.Pd., Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga menambahkan, dengan ditetapkan standar diharapkan layanan PUSPAGA dapat berfungsi secara optimal dan mempunyai standar dalam melakukan pelayanan.
“Sehingga akuntabilitas layanan dalam mewujudkan kualitas keluarga dan perlindungan anak dapat tercapai,” pungkasnya. ***