Kejaksaan negri

Format Meminta Penyidik Untuk Memeriksa Para Penerima Aliran Dana Korupsi Dan KPK Untuk Melakukan Supervisi

PASURUAN | Kabarjatim.id – Setelah Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan menetapkan Achmadi Khasani Mantan Kepala BPKPD sebagai TERSANGKA, 31 Mei 2024 dalam kasus pemotongan insentif 10% dari jasa pemungut pajak daerah dan retribusi daerah, Kini beberapa penggiat sosial anti korupsi mempertanyakan penanganan kasus tersebut, Rabu, 5 Juni 2024

Dalam audiensinya Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mempertanyakan penanganan kasus pemotongan isentif tersebut, dalam kesempatan tersebut ketua Format Ismail Makky Mengatakan ” Bahwa kasus ini bukan pemotongan isentif pegawai BPKPD, tapi pemotongan isentif jasa pemungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan PP No. 69 Tahun 2010, kalau dilihat dari pemotongannya 10% nilainya sangat fantastis dan mencapai milliaran rupiah, untuk ukuran kepala BPKPD sangat tidak mungkin nilai sebesar itu dinikmati sendiri ” ujarnya.

Ditambahkan pula Format meminta penyidik Kejaksaan untuk memeriksa kasus pemotongan ini sejak Achmad Khasani menjabat mulai tahun 2021 s/d 2024, Penyiduk jangan fokus pada pemotongan insentif selama 3 bulan saat dilakukan penyelidikan kasus ini. Kami juga meminta penyidik untuk memanggil dan memeriksa para penerima dana hasil pemotongan tersebut yang diduga melibatkan oknum pejabat dan mantan penjabat serta oknum lsm dan Wartawan .

Kami melihat kasus ini mempunyai kemiripan dan kesamaan pada kasus OTT KPK di Sidoarjo sekalipun obyeknya berbeda, karena kasus ini mempunyai resestensi yang tinggi dan berpotensi terjadinya intervensi kami segera berkirim surat untuk meminta KPK melakukan supervisi yaitu menelaah, mengawasi dan meneliti instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus pemotongan isentif ini ” ujarnya

Menanggapi hal tersebut Ka. Sei Intelijen Kejari Kab. Pasuruan Agung Tri mengatakan ” Kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tidpikor selasa kemaren dengan tersangka tunggal AK, pasal yg didakwakan masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kami berterima kasih atas pelaporan dan data yang disampaikan Format ke Kejaksaan dan tentu akan kami tindaklanjuti ” ujarnya.(Hil)