Diduga Tak Berikan Gaji Yang Normatif, Buruh Outsourcing Pabrik Pengolahan Kayu Mengadu Ke Disnaker
Kabarjatim.id | Pasuruan -Upah jauh dari normatif, salah satu karyawan PT. SIS (Alih daya/Outsourcing) yang dipekerjakan di perusahaan pengolahan kayu yang ada di Beji Kabupaten Pasuruan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Pasalnya, Kondisi ini bahkan diduga telah terjadi selama bertahun-tahun, dimana gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional, padahal UMR Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4.635.133 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 oleh Gubernur Jawa Timur pada saat itu.
Selain itu, PT. SIS juga diduga tidak melaksanakan aturan normatif sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja. Diantaranya Tunjangan Hari Raya yang tidak dibayar sesuai aturan, keikutsertaan karyawan di BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan serta gaji dibawah UMR.
Salah satu karyawan PT. SIS yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa hak-haknya bekerja di PT. SIS belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Jadi kita itu dipekerjakan di PT. Sakari oleh PT. SIS selaku Rekananya (Outsourcing) namun banyak hak kita belum terpenuhi”, katanya.
Ia juga mengatakan bahwa persoalan ini sudah diadukan ke Disnaker, “Iya, upah yang diberikan kepada kita terima jauh dibawah normatif, dan beberapa hak kita lainya yang tidak terpenuhi. Permasalahan ini Kita sudah mengadukan alih daya/outsourcing tersebut ke Disnaker,” terangnya.
Ia juga berharap bahwa aduanya segera ditindaklanjuti dan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, sehingga buruh atau pekerja mendapatkan Haknya.
“Kita berharap apa yang kita adukan ini semoga mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui Disnaker Kabupaten maupun Provinsi,”terangnya.
Sementara itu, BP selaku pimpinan PT. SIS saat di konfirmasi awak media melalui telepon aplikasi WhatsApp ia menjelaskan bahwa aduan tersebut fiktif dan tidak jelas.
“Pada intinya, tidak ada permasalahan apa-apa, staff saya memang pernah dipanggil Disnaker, tapi yang melapor itu tidak jelas, fiktif, seharusnya kan jika ada yang dilaporkan berarti ada nama pelapor, itu tidak jelas. Jika ada karyawan saya yaa akan kita mediasi tapi itu tidak ada dan memang tidak ada masalah apa-apa,” Tegasnya.