Kabarjatim.id | Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Agenda penting dalam pertemuan ini adalah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2024 sekaligus membahas rencana realisasi anggaran tahun 2025, khususnya dalam mendukung kinerja LPSK dalam memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan korban tindak pidana.
Dalam forum tersebut, Anisah Syakur menegaskan bahwa keberadaan LPSK merupakan bagian krusial dalam sistem hukum dan peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran lembaga ini menjadi sangat penting agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberi dampak terhadap perlindungan hukum yang adil dan menyeluruh.
“Evaluasi anggaran bukan hanya soal penggunaan dana, tetapi juga tentang efektivitas pelaksanaan program dan sejauh mana anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya para saksi dan korban yang sangat membutuhkan perlindungan negara,” ujar Anisah.
Lebih lanjut, ia juga memberikan perhatian khusus pada beberapa program prioritas LPSK yang dinilai strategis, seperti perluasan akses layanan perlindungan di daerah-daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem perlindungan terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga sosial.
“Perlindungan terhadap saksi dan korban tidak boleh terhambat karena keterbatasan dana. Negara harus hadir secara nyata, dan DPR akan terus mengawal agar LPSK dapat menjalankan fungsinya secara maksimal,” pungkasnya.
RDP ini diakhiri dengan beberapa catatan strategis yang menjadi rekomendasi bagi LPSK, termasuk pentingnya inovasi program, efisiensi anggaran, dan kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan. (Adr/Red).
