Kabarjatim.id | Pasuruan -Seorang pemuda asal Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menayangkan adegan tak senonoh melalui siaran langsung (live) di akun  Instagram @bin_don29. Aksi tersebut sontak menuai kecaman dari warganet dan masyarakat setempat.

Pemuda berinisial ZA (24) itu diduga dengan sengaja melakukan tindakan asusila di depan kamera dan menyiarkannya secara langsung melalui akun Instagram pribadinya  agar pelaku bisa mendapatkan kenalan baru (laki-laki) yang berharap membokingnya untuk berhubungan sesama jenis dan memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut.

ZA mengaku mendapatkan bayaran melalui open BO sesama jenis sebesar Rp. 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp. 300.000 rupiah untuk luar wilayah Pasuruan

Video tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi viral, memicu kekhawatiran atas dampak negatif terhadap pengguna internet, terutama kalangan remaja, gerak cepat pada hari Rabu, (7/5) Unit V Resmob satreskrim polres Pasuruan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Kapolres Pasuruan AKBP Dani Jazuli menghimbau masyarakat untuk menjauhi hal-hal yang dilarang agama dan norma sosial, “Penting saya ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala hal yang dilarang oleh agama dan norma sosial, dampak dari pelanggaran tersebut lebih buruk dari iming-iming kenikmatan sementara,” ujar Kapolres AKBP Jazuli.

Ia juga menambahkan agar melakukan  pekerjaan dengan cara yang halal dan tidak merugikan banyak pihak agar menjadi berkah, “Carilah Rizki yang halal, meski kecil jika halal perlahan akan besar dan yang penting akan merasakan keberkahan.” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ite, dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar. Serta pasal 32 Jo pasal 6 uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 Milyar rupiah.