Kabarjatim.id | Pasuruan —Guna merespons keresahan masyarakat terhadap penggunaan sound system bervolume tinggi (sound horeg) dalam perayaan HUT RI ke-80, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak, Rabu, 30 Juli 2025.
Dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rudi Hartono, rapat ini dihadiri para anggota Komisi I seperti Muhammad Ghozali, S.Si., Bambang Yuliantoro Putro, Jumain, Dr. Kasiman, S.Kep., NS., SH., SE., M.Kes., Febri Irawan Darwis, Eko Suryono, S.Pd., dan Nik Sugiharti, ST. Turut hadir perwakilan dari Polres Pasuruan, Bagian Hukum Setda, Camat se-Kabupaten Pasuruan, hingga para Kepala Desa dan panitia karnaval dari berbagai wilayah.
Sorotan utama RDP ini adalah penegasan aturan baru dalam penggunaan sound system saat karnaval. Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa Bupati telah menerbitkan Surat Edaran No. 200.1.1/679/424.104/2025, yang menjadi penyempurnaan dari edaran tahun sebelumnya.
Tiga poin penting dalam edaran terbaru:
1. Waktu penggunaan sound system diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB, dari sebelumnya hanya sampai 17.00 WIB.
2. Volume maksimal dibatasi 85 desibel, sesuai ambang batas aman dari WHO.
3. Aktivitas sound system wajib dihentikan sementara saat adzan berkumandang, sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu ibadah.
Selain itu, panitia karnaval wajib memenuhi beberapa ketentuan teknis dan administratif, seperti:
* Mengantongi izin tertulis dari kepolisian dengan rekomendasi Kepala Desa dan Forkopimcam.
* Menggunakan kendaraan pengangkut yang sesuai aturan dan tidak overdimensi.
* Menjaga norma, menghindari unsur SARA, miras, senjata tajam, dan perjudian.
* Bertanggung jawab atas dampak dan kerusakan akibat kegiatan.
* Mengajukan izin minimal 14 hari sebelum pelaksanaan.
Perwakilan Polres Pasuruan menegaskan bahwa mereka akan bersikap terbuka dan tidak mempersulit perizinan, selama kegiatan memenuhi unsur ketertiban dan tidak menimbulkan potensi kerawanan.
Ketua Komisi I DPRD, Rudi Hartono, menekankan pentingnya sosialisasi dan penegakan aturan ini secara seragam di seluruh wilayah.
“Kita sepakat bahwa kegiatan masyarakat ini penting untuk menjaga tradisi dan semangat nasionalisme. Tapi semuanya harus dilakukan dengan tertib, tidak memicu konflik atau kegaduhan yang merugikan,” tegasnya.
Komisi I juga meminta para Camat untuk segera mensosialisasikan isi Surat Edaran ini kepada seluruh Kepala Desa dan masyarakat.
Dengan regulasi yang lebih rinci dan pengawasan terpadu, perayaan HUT RI ke-80 di Kabupaten Pasuruan diharapkan tetap semarak, tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan publik.
