Kabarjatim.id | Pasuruan — Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji dalam percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) terus diwujudkan lewat aksi nyata. Tak kenal lelah, tim KUA Beji turun langsung ke masyarakat, memastikan pelayanan wakaf tidak hanya berhenti di meja kantor.
Kali ini, tim KUA Beji mendatangi Desa Kedungboto untuk melaksanakan sosialisasi sekaligus pelayanan penerbitan AIW secara langsung di lapangan. Langkah “jemput bola” ini disambut baik oleh tokoh agama setempat, H. Noor Hadi, yang tak menyangka atas cepatnya pelayanan yang diberikan.
“Saya kaget dan bangga, karena pelayanan yang disampaikan oleh penyuluh KUA Beji seperti Hasan Ubaidillah, S.Pd dan tim sangat responsif dan profesional,” ungkapnya.
Dalam momen silaturahim tersebut, H. Noor Hadi juga menegaskan pentingnya keberadaan AIW. “Akta Ikrar Wakaf bukan hanya sebagai bukti tertulis yang sah secara hukum, tetapi juga menjadi dasar kepemilikan harta wakaf, perlindungan hukum, serta pencegah potensi konflik di kemudian hari,” jelasnya.
Penyuluh Agama KUA Beji, Hasan Ubaidillah, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari misi pelayanan publik KUA agar masyarakat tidak terbebani dalam proses legalitas wakaf. “Kami hadir untuk memudahkan, bukan menyulitkan,” pungkasnya.
Langkah proaktif KUA Beji ini membuktikan bahwa pelayanan wakaf bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan langsung menyentuh masyarakat akar rumput.
