Kabarjatim.id | Surabaya — Kritik keras dilayangkan Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PMII) Jawa Timur terhadap aparat kepolisian usai penangkapan aktivis asal Kediri, Saiful Amin. Mereka menilai tindakan aparat penuh pelanggaran hukum dan memperlihatkan wajah represif Polri.
Ketua Kopri PMII Jawa Timur, Kholisatul Hasanah, menilai penolakan surat penangguhan penahanan Saiful Amin adalah bukti lemahnya independensi aparat penegak hukum.
“Alasan ‘tidak berani mengambil keputusan’ adalah tamparan keras bagi institusi kepolisian. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan meruntuhkan kepercayaan publik dengan alasan konyol,” kata Lisa, Sabtu, 20 September 2025.
Lisa juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Saiful dipenuhi cacat prosedur. Ia menyoroti penjemputan paksa, perlakuan tidak manusiawi berupa penggundulan paksa, hingga kegagalan polisi menjaga jalannya aksi damai yang justru disusupi provokator.
“Ini bukan sekadar soal Saiful Amin, tapi masa depan demokrasi. Menyuarakan kepentingan publik bukanlah kejahatan,” ujarnya.
Menurut Kopri PMII Jatim, tindakan kepolisian mencederai prinsip due process of law. Penolakan penangguhan penahanan tanpa dasar administrasi formal dianggap telah meruntuhkan marwah hukum.
Dalam sikap resminya, Kopri PMII Jatim mengajukan delapan tuntutan, di antaranya pembebasan Saiful Amin, evaluasi menyeluruh kinerja Polres di Jawa Timur, penghentian kriminalisasi aktivis, dan penegakan hukum yang transparan serta bebas dari pesanan politik.
“Kriminalisasi terhadap aktivis adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Jika aparat kehilangan keberanian moral, maka rakyatlah yang akan berdiri mengingatkan bahwa kebenaran tidak bisa dibungkam,” pungkas Lisa.
