Kabarjatim.id | Malang – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang mendesak Wali Kota Malang agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto, S.Sos, menyusul belum adanya langkah nyata dari Pemerintah Kota Malang dalam mengimplementasikan Perda yang telah disahkan sejak Juli 2024 lalu.
Momentum peringatan Hari Santri 2025 pun menjadi ajang bagi Ansor untuk mengingatkan pemerintah daerah agar segera melaksanakan amanat regulasi tersebut.
Menurut Sugiyanto, hingga kini Pemkot Malang belum menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti Perda tersebut dengan peraturan pelaksana yang semestinya ditetapkan paling lama enam bulan setelah Perda diundangkan.
“Dalam Pasal 28 Perda Nomor 4 Tahun 2024 disebutkan bahwa peraturan pelaksana wajib ditetapkan paling lama enam bulan setelah Perda diundangkan. Namun sampai hari ini, Perwali tersebut belum juga diterbitkan,” terang Sugiyanto. Sabtu, (25/10/2025).
Ia menilai, keterlambatan tersebut menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian terhadap pengembangan lembaga pendidikan pesantren di Kota Malang.
Padahal, keberadaan Perwali sangat penting untuk memastikan pesantren memperoleh fasilitasi dan dukungan sebagaimana diatur dalam Perda.
“Ansor menuntut Wali Kota Malang agar segera menjalankan mandat yang sudah diamanahkan oleh peraturan yang berlaku. Perda pesantren bukan hanya simbol, tetapi payung hukum untuk memperkuat eksistensi dan kesetaraan pendidikan di pesantren,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kang Sugik sapaan akrab Ketua PC Ansor Kota Malang itu menekankan bahwa pendidikan di pesantren seharusnya dipandang setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
Kang Sugik menilai, tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri, sekolah swasta, dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
“Antara sekolah negeri, swasta, dan pesantren seharusnya tidak dibeda-bedakan. Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Wajib Belajar 12 Tahun, semua anak bangsa berhak mendapatkan akses pendidikan yang setara,” ungkapnya.
Ketua PC GP Ansor Kota Malang berharap, dengan terbitnya Perwali Pesantren nanti, Pemkot Malang dapat memberikan dukungan nyata bagi lembaga-lembaga pesantren, baik dalam hal pembiayaan, infrastruktur, maupun pengakuan kurikulum.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keberpihakan terhadap dunia pendidikan dan santri di Kota Malang,” pungkasnya.
