Kabarjatim.id | Kota Malang -Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Pemerintah Kota Malang setelah Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wahyudi, S.H, menegaskan perlunya penegakan yang lebih tegas atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Pernyataan Arief muncul menyusul perhatian publik terhadap operasional tempat hiburan malam The Souls di Jl. Laksda Adi Sucipto No. 95, Blimbing. Lokasi itu diketahui berjarak kurang dari 130 meter dari SDN 1 Blimbing dan berdempetan langsung dengan tembok KB-TK Al Kautsar. Padahal, Perda Nomor 4/2020 pada Pasal 8 Ayat (2) mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol harus berjarak minimal 500 meter dari tempat ibadah, lembaga pendidikan, maupun rumah sakit.

Arief menilai keberadaan tempat hiburan tersebut berpotensi kuat melanggar zonasi yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sudah dengan jelas mengatur jarak minimum antara aktivitas penjualan minuman beralkohol dan fasilitas pendidikan atau tempat ibadah.

Tidak berhenti pada kasus The Souls, Arief mengungkapkan bahwa persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Malang jauh lebih luas. Menurutnya, masih ada banyak titik penjualan yang belum jelas legalitas izinnya, sehingga ia mendesak Pemkot untuk melakukan pendataan menyeluruh.

“Yang tidak mengantongi izin langsung saja ditindak. Sedangkan yang sudah berizin perlu dievaluasi apakah sudah sesuai perda atau belum,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).

Arief menambahkan bahwa dalam sidang paripurna sebelumnya, DPRD telah meminta Pemkot melakukan investigasi terhadap seluruh tempat penjualan alkohol yang diduga melanggar ketentuan. Ia juga menyebut adanya laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran serupa yang terjadi di Kelurahan Sukoharjo.

Mengenai The Souls, Arief meminta Wali Kota Malang untuk mengambil sikap tegas tanpa ragu. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan kawasan pendidikan dan ketertiban sosial di Kota Malang.

“Mohon Pak Wali, jangan takut-takut untuk menghentikan ini. Kearifan lokal Kota Malang sudah diatur dalam perda, tentang pengendalian minuman beralkohol,” pungkasnya.