Kabarjatim.id | Kota Malang – GP Ansor Kota Malang melontarkan kritik keras terkait keberadaan tempat hiburan malam The Souls yang tetap beroperasi di radius kurang dari 130 meter dari SDN 1 Blimbing serta berdempetan langsung dengan KB–TK Al Kautsar. Lokasi yang berada tepat di lingkungan pendidikan itu kembali menyeret Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada sorotan publik terkait komitmen penataan ruang kota dan pengawasan izin usaha.

GP Ansor Kota Malang menilai polemik ini merupakan bukti nyata lemahnya kontrol pemerintah terhadap regulasi yang seharusnya menjadi standar wajib bagi usaha yang berpotensi memicu keresahan sosial. Ketua GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto, menegaskan pemerintah tidak menunjukkan respons cepat dalam menangani usaha yang dinilai rawan menimbulkan dampak sosial, terutama jika beroperasi di sekitar satuan pendidikan.

“Siapa saja lembaga pemerintah yang berwenang, Ansor menuntut lembaga-lembaga itu untuk segera menindak secara tegas terhadap pengelola usaha tersebut,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).

Sugiyanto menekankan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di kawasan sekolah bukan hanya soal etika sosial, tetapi juga terkait dugaan kuat pelanggaran regulasi daerah. Ia merujuk Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang telah mengatur secara terperinci batasan penjualan dan zonasi usaha minuman beralkohol.

Pada Pasal 8 ayat (1) perda itu, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada hotel, restoran, atau bar tertentu yang memenuhi standar kepariwisataan atau lokasi yang ditetapkan wali kota. Sementara Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol wajib berada lebih dari 500 meter dari fasilitas pendidikan, rumah sakit, dan tempat ibadah.

“Dalam perda itu sudah sangat jelas batasannya,” ujar Sugiyanto.

Dengan jarak yang ditaksir hanya sekitar 120 meter dari lembaga pendidikan formal, GP Ansor menduga keras adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan verifikasi resmi sebelum mengambil tindakan.

GP Ansor Kota Malang menyatakan pemerintah tidak boleh membiarkan polemik ini terus berlarut, apalagi jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran izin atau ketidaksesuaian terhadap aturan zonasi dan Perda Minol.

“Jika memang terbukti melanggar Perda, The Souls harus ditutup,” tegas Sugiyanto.