Kabarjatim.id | Probolinggo — Kuasa hukum Suyitno (SY), salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21), mengungkap sejumlah fakta baru dalam perkara tersebut. SY mengklaim sejak awal menolak rencana pembunuhan dan tidak memiliki niat menghilangkan nyawa korban.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, SY menyampaikan keterangannya melalui tim kuasa hukum dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners.
Ketua tim kuasa hukum, Ainul Yakin, mengatakan kliennya beberapa kali menolak perintah Bripka AS (Agus) untuk membunuh korban. Bahkan, Agus disebut sempat menyuruh SY menggali lubang untuk mengubur korban dalam keadaan hidup-hidup di belakang rumahnya.
“Klien kami secara tegas menolak perintah tersebut dan melarang agar korban tidak disakiti, apalagi dibunuh.
Fakta ini penting untuk dinilai secara objektif oleh penyidik,” ujar Ainul Yakin.
Menurut pengakuan SY, Agus meyakinkan bahwa tindakan tersebut aman dilakukan karena dirinya merupakan anggota Polri aktif dan menjanjikan perlindungan dari jeratan hukum. SY juga mengaku hanya diminta menemani dan tidak pernah diberi tahu adanya rencana pembunuhan.
“Sejak awal klien kami tidak mengetahui rencana pembunuhan. Ia hanya diminta menemani dan diyakinkan tidak akan dilibatkan dalam perbuatan melawan hukum,” katanya.
Namun, niat pembunuhan tersebut tetap dilaksanakan oleh Agus. Dalam situasi itu, SY mengaku berada di bawah tekanan psikologis dan rasa takut, mengingat Agus merupakan anggota Polri aktif, sekaligus rekan bisnis dan atasan langsungnya di kios pupuk tempat SY bekerja.
Kuasa hukum menilai posisi SY sangat lemah karena hanya berstatus sebagai anak buah. Secara hukum, kata Ainul, tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam diri Suyitno.
“Klien kami tidak merencanakan, tidak menghendaki, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Karena itu, perannya tidak dapat disamakan dengan pelaku utama,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum mendorong penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang dilakukan di bawah daya paksa, serta meminta Pasal 55 ayat (1) KUHP diterapkan secara proporsional sesuai peran masing-masing pihak.
Kuasa hukum juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk hak atas pendampingan hukum dan perlakuan yang adil selama proses penyidikan.
Sementara itu, Agus yang disebut sebagai pelaku utama dinilai layak dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Alternatifnya, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Status Agus sebagai anggota Polri aktif dinilai menjadi faktor pemberat karena bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Suyitno juga menyampaikan penyesalan mendalam serta permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.
Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara & Partners menegaskan akan terus mengawal perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, dengan menempatkan pertanggungjawaban pidana sesuai peran masing-masing pihak.
