Kabarjatim.id | Jakarta — DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin, 8 Desember 2025. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang berasal dari usul inisiatif Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag.

RUU ini diajukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat payung hukum bagi saksi dan korban dalam proses penegakan hukum, sekaligus menjamin rasa aman, akses keadilan, serta dukungan pemulihan yang menyeluruh.

Dalam keterangannya, Anisah Syakur menjelaskan bahwa penguatan perlindungan bagi saksi dan korban merupakan kebutuhan mendesak.

“Perlindungan terhadap saksi dan korban bukan lagi pilihan, tetapi sebuah keharusan konstitusional. Banyak kasus berhenti di tengah jalan karena saksi tidak aman atau korban tidak mendapat dukungan yang layak. RUU ini kami ajukan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat, lebih manusiawi, dan lebih berpihak pada korban,” tegasnya dalam forum paripurna.

Mayoritas fraksi memberikan apresiasi atas usulan tersebut. Mereka menilai bahwa RUU ini sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum saat ini, terutama di tengah meningkatnya kasus-kasus kejahatan yang membutuhkan perlindungan optimal bagi saksi maupun korban. Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi untuk memastikan negara menjalankan peran perlindungan secara efektif tanpa menimbulkan reviktimisasi.

Usai mendengarkan seluruh pandangan fraksi, rapat paripurna melanjutkan agenda pengambilan keputusan. DPR RI secara resmi menyetujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban usul Anisah Syakur untuk ditetapkan sebagai RUU DPR RI dan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem perlindungan hukum di Indonesia. Pembahasan lebih lanjut diharapkan melahirkan regulasi yang adil, humanis, dan berperspektif korban, sehingga mampu memenuhi kebutuhan perlindungan yang komprehensif bagi masyarakat.