Gresik, Kabarjatim.id – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring. Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyediakan layanan online guna mempermudah masyarakat yang hendak berkendara di luar negeri.

Namun demikian, pemohon tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

Persyaratan tersebut meliputi foto diri terbaru dengan latar belakang putih, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak, serta mengenakan kemeja atau hijab selain warna putih.

Selain itu, pemohon wajib mengunggah KTP bagi WNI atau KITAP untuk WNA, paspor yang masih berlaku, SIM nasional sesuai golongan yang diajukan, serta tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam.

Seluruh dokumen harus diunggah dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. Biaya pembuatan SIM Internasional baru ditetapkan sebesar Rp250.000, sedangkan perpanjangan dikenakan biaya Rp225.000, belum termasuk ongkos pengiriman.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, mengatakan bahwa digitalisasi layanan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan akuntabel tanpa harus datang langsung, kecuali dalam kondisi tertentu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemohon untuk memastikan seluruh dokumen yang diunggah sesuai ketentuan agar proses tidak terkendala.

Sebelum mengemudi di luar negeri, pengendara juga diimbau untuk memahami aturan lalu lintas di negara tujuan. Setiap negara memiliki perbedaan sistem berkendara, mulai dari arah lajur, batas kecepatan, hingga rambu lalu lintas.

“Pemahaman terhadap regulasi lokal sangat penting agar pengemudi tidak melanggar hukum dan tetap aman selama berkendara,” kata Dhafi.

Penggunaan aplikasi navigasi dan pemahaman rute juga disarankan, terutama di negara yang menerapkan sistem tol elektronik atau zona kendaraan terbatas.

Lebih lanjut, Dhafi mengungkapkan kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang bepergian ke kawasan Asia Tenggara. Mulai 1 Juni 2025, SIM A dan SIM C Indonesia dapat digunakan di delapan negara ASEAN, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Brunei Darussalam.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan ASEAN untuk saling mengakui SIM domestik, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional untuk negara-negara tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, pengemudi tetap diwajibkan mematuhi peraturan setempat. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku maksimal 12 bulan sejak kedatangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN semakin mudah, aman, dan mendukung kegiatan wisata maupun bisnis lintas negara.