Kabarjatim.id | Surabaya – Komite Penegak Keadilan Sipil (KPK Sipil) menyampaikan maklumat sikap terkait situasi terkini yang mereka nilai sebagai praktik lawfare dalam penanganan kasus kuota haji. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya penetapan tersangka terhadap Sahabat Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai dilakukan secara semena-mena dan tanpa dasar hukum yang kuat.

KPK Sipil yang terdiri dari aktivis muda NU, santri, dan kader Ansor menyatakan sikap resmi melalui sebuah maklumat yang dibacakan di Surabaya pada 13 Januari 2026. Dalam maklumat tersebut, KPK Sipil menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi, serta menyerukan konsolidasi nasional kader dan aktivis Nahdliyin untuk melawan praktik lawfare yang dinilai merusak penegakan hukum.

Berikut isi lengkap Maklumat KPK Sipil:

Maklumat

Mencermati situasi terkini dan secara nyata terjadi Lawfare dalam kasus Kuota Haji dengan secara semena mentersangkakan sahabat Yaqut Cholil Qoumas, maka kami Komite Penegak Keadilan Sipil (KPK Sipil) yang terdiri dari aktivis muda NU, Santri dan Kader Ansor menyatakan sikap :

1. Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap Sahabat Yaqut Cholil Qoumas yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, termasuk penetapan tersangka tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang sah.

2. Kami menegaskan bahwa kebijakan tambahan kuota haji merupakan hasil diplomasi negara dan diskresi menteri agama yang sah, berdasarkan MoU resmi dengan Kerajaan Arab Saudi serta mempertimbangkan kesiapan teknis dan fiskal.

3. Kami mengecam upaya sistematis membangun stigma melalui media dan opini publik yang menjurus pada trial by the press dan pembunuhan karakter.

4. Kami menyerukan kepada seluruh warga NU untuk tetap tenang, solid, dan tidak terprovokasi, serta menjaga marwah organisasi dari upaya adu domba dan intervensi politik.

5. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum, agar tidak dijadikan alat politik untuk melemahkan kekuatan sipil dan organisasi keagamaan.

6. Kami akan menempuh jalur hukum dan advokasi nasional maupun internasional untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak warga negara dihormati.

7. Segera lakukan Konsolidasi Nasional Kader dan Aktivis Nahdliyin untuk mengambil sikap konfrontatif terhadap operasi Lawfare yang merusak penegakan hukum.

Surabaya, 13/01/2026

Jubir KPK Sipil

Zulkarnain Mahmud