Malang, Kabarjatim.id – Dugaan praktik mafia tanah kembali mengemuka di Kota Malang. Seorang notaris berinisial SE resmi dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan pemalsuan dokumen akta dan transaksi jual beli tanah yang tidak pernah dilakukan oleh pemilik sah.
Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm yang mewakili Herry Wiyono, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5112 atas sebidang tanah seluas 267 meter persegi di kawasan Madyopuro, Kota Malang.
Kuasa hukum pelapor, Leo A. Permana, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterbitkan oleh notaris terlapor.
Namun, kliennya justru didatangi pihak lain yang mengaku telah membeli tanah tersebut secara sah.
“Klien kami sama sekali tidak pernah menghadap notaris, tidak pernah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB), dan tidak pernah menerima uang pembayaran. Akan tetapi, muncul dokumen-dokumen resmi seolah-olah transaksi itu benar terjadi,” ujar Leo dalam keterangan pers, Kamis (8/1/2026).
Menurut Leo, fakta bahwa sertifikat asli SHGB Nomor 5112 masih berada di tangan Herry Wiyono menjadi bukti kuat bahwa tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah tersebut. Kondisi itu memperkuat dugaan adanya pemalsuan akta otentik yang diduga dilakukan oleh oknum notaris.
Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara materiil, tetapi juga berpotensi merusak sistem hukum pertanahan yang seharusnya menjamin kepastian dan perlindungan hak kepemilikan.
“Dalam perkara ini, kami melihat adanya indikasi serius pelanggaran hukum oleh pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan keabsahan setiap akta yang diterbitkan,” katanya.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Malang. Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Ini penting agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum mampu melindungi hak mereka, terutama dalam persoalan pertanahan yang sangat rawan disalahgunakan,” pungkas Leo.
