Malang, Kabarjatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong pemerintah kota untuk mulai mengalihkan penggunaan reklame konvensional menjadi papan iklan digital atau videotron.
Usulan ini muncul sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata ruang kota sekaligus meningkatkan nilai estetika kawasan perkotaan yang selama ini dinilai terganggu oleh pemasangan reklame yang tidak tertata.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta, mengatakan bahwa keberadaan papan reklame saat ini kerap menjadi keluhan masyarakat.
Selain dianggap mengurangi keindahan kota, sejumlah reklame juga dinilai dipasang tidak sesuai aturan maupun lokasi yang semestinya.
Menurut Amithya, aspirasi terkait penataan reklame cukup sering disampaikan warga kepada DPRD.
Karena itu, pihaknya menilai perlu ada langkah strategis dari pemerintah kota untuk menata kembali sistem periklanan luar ruang di wilayah Kota Malang.
“Penataan reklame memang menjadi salah satu masukan yang banyak disampaikan masyarakat. Nantinya kebijakan yang diambil tentu harus disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah,” ujar Amithya, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, gagasan mengalihkan reklame konvensional ke videotron tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Pemerintah kota perlu melakukan kajian menyeluruh agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif sekaligus tetap memperhatikan karakter kawasan di Kota Malang.
Salah satu aspek yang dinilai penting adalah penentuan zona atau klasterisasi pemasangan iklan.
Dengan pengaturan tersebut, keberadaan reklame diharapkan tidak lagi tersebar secara sembarangan, melainkan ditempatkan di titik-titik yang memang diperbolehkan.
Amithya mencontohkan kawasan wisata heritage seperti Kajoetangan yang memiliki nilai sejarah dan daya tarik budaya.
Di kawasan tersebut, penataan reklame harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merusak tampilan arsitektur dan nuansa kawasan yang menjadi destinasi wisata.
“Ke depan perlu ada pembahasan terkait klasterisasi. Jadi reklame tidak lagi dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan karakter wilayah,” jelasnya.
Selain pengaturan lokasi, DPRD juga menekankan pentingnya penertiban terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang diharapkan lebih aktif melakukan pendataan serta penindakan terhadap reklame yang melanggar aturan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menambahkan bahwa rencana konversi reklame menuju papan iklan digital juga berkaitan erat dengan kesiapan infrastruktur kota.
Menurutnya, proses penataan tidak bisa berdiri sendiri karena harus terintegrasi dengan program penataan utilitas perkotaan, termasuk jaringan kabel.
Ia menilai, penataan reklame akan lebih optimal apabila dilakukan bersamaan dengan program perapian kabel udara yang selama ini juga menjadi perhatian pemerintah kota.
“Penataan reklame harus terintegrasi dengan rencana penataan kabel yang sedang disiapkan. Jadi kesiapan infrastruktur juga wajib diperhatikan agar hasilnya benar-benar tertata,” kata Anas.
Melalui langkah tersebut, DPRD berharap wajah Kota Malang dapat tampil lebih tertib, modern, sekaligus tetap nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
“Reklame saat ini sudah sangat banyak tersebar di sudut-sudut kota. Karena itu, perlu ada prosedur yang lebih ketat, terutama terkait penentuan lokasi pemasangannya,” pungkas Anas.
