Malang, Kabarjatim.id – DPRD Kota Malang menyatakan dukungan terhadap rencana penataan jaringan kabel udara melalui proyek ducting atau kabel bawah tanah.
Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Sony Rudiwiyanto, mengatakan bahwa penataan kabel udara yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan memang perlu segera dibenahi.
Menurutnya, keberadaan kabel yang menjuntai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
“Kami mendukung penataan kabel agar Kota Malang terlihat lebih rapi, modern, dan aman. Kabel yang semrawut bisa memicu berbagai risiko, mulai dari korsleting listrik hingga membahayakan warga,” ujar Sony, Kamis (26/2/2026).
Ia menilai penataan jaringan utilitas menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan Kota Malang yang terus tumbuh sebagai kota pendidikan sekaligus pusat aktivitas ekonomi.
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar proyek ducting tidak dijalankan secara terburu-buru.
Menurutnya, setiap tahapan harus disiapkan secara matang, termasuk aspek regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.
Sony menegaskan bahwa kejelasan payung hukum menjadi hal krusial agar proyek tersebut tidak menimbulkan polemik, baik dalam proses pengerjaan maupun pengelolaan jangka panjang.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam skema pembiayaan proyek.
DPRD, kata dia, ingin memastikan bahwa masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme investasi, kerja sama, hingga pengelolaan jaringan ducting tersebut ke depan.
“Siapa investornya, bagaimana pola kerja samanya, dan seperti apa sistem pengelolaannya nanti harus transparan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton tanpa mengetahui mekanisme yang sebenarnya,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD juga meminta pemerintah memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi selama proses pembangunan berlangsung.
Proyek infrastruktur, menurut Sonny, tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang berada di sekitar lokasi pengerjaan.
“Penataan kota memang penting, tetapi jangan sampai menghambat aktivitas ekonomi warga. UMKM tetap harus bisa beroperasi dengan baik selama proyek berlangsung,” katanya.
Sementara itu, rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait ducting yang diinisiasi DPRD bersama Pemerintah Kota Malang mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Pakar tata kota dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Ardiyanto Maksimilianus Gai, menilai regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola infrastruktur kota secara berkelanjutan.
Menurut Ardiyanto, pembangunan jaringan kabel bawah tanah tidak hanya berkaitan dengan keindahan tata kota, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan publik.
“Penataan ini penting untuk meminimalisir potensi kecelakaan, terutama ketika terjadi cuaca ekstrem. Saya menilai pemerintah perlu serius dan segera merealisasikan proyek ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sejumlah aspek mendasar harus diperhatikan sebelum proyek tersebut dijalankan, terutama terkait model pembiayaan.
Sejak awal, pemerintah telah menegaskan bahwa pembangunan ducting tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan skema investasi yang jelas dan terukur agar proyek dapat berjalan efektif tanpa membebani keuangan daerah.
“Hal yang paling penting adalah memastikan sistem pembiayaannya benar-benar matang dan transparan, sehingga proyek ini bisa berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Sony.
