Malang, Kabarjatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang kembali menyoroti besarnya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.

Saat ini, komposisinya tercatat mencapai sekitar 49 persen dari total anggaran daerah, angka yang dinilai terlalu tinggi dan melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang harus dipenuhi pemerintah daerah paling lambat pada tahun 2027.

Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melakukan penyesuaian sejak sekarang.

“Komposisi belanja pegawai di Kota Malang masih berada di angka sekitar 49 persen. Padahal sesuai amanat undang-undang, pada 2027 maksimal hanya boleh 30 persen. Kondisi ini setiap tahun selalu kami kritisi,” ujar Trio, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, lonjakan belanja pegawai tidak lepas dari penambahan jumlah aparatur melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Trio menyebutkan bahwa lebih dari 4.000 tenaga PPPK yang telah direkrut sejauh ini dinilai sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan aparatur di lingkungan Pemkot Malang.

Jika penambahan pegawai terus dilakukan tanpa perhitungan yang matang, Trio khawatir beban anggaran daerah akan semakin berat.

Kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lainnya.

“Jumlah PPPK yang sudah direkrut sebenarnya sudah memadai untuk kebutuhan organisasi perangkat daerah. Kalau masih ada penambahan lagi, tentu akan berdampak pada membengkaknya belanja pegawai,” jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Selain menyoroti belanja pegawai, DPRD juga mengkritisi menurunnya alokasi anggaran untuk sektor infrastruktur pada tahun anggaran ini.

Padahal, menurut Trio, masih banyak pekerjaan rumah pembangunan yang harus diselesaikan pemerintah kota, mulai dari perbaikan jalan hingga pengembangan fasilitas publik.

Penurunan anggaran pembangunan dinilai berpotensi memperlambat penyelesaian berbagai proyek strategis yang dibutuhkan masyarakat.

Oleh karena itu, DPRD meminta agar Pemkot Malang melakukan penataan ulang prioritas anggaran pada tahun 2027 mendatang.

Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan evaluasi terhadap pos tunjangan pegawai.

Trio menilai alokasi tunjangan yang setiap tahun dianggarkan belum sepenuhnya terserap secara maksimal, sehingga perlu disusun kembali dengan perencanaan yang lebih akurat.

“Kami meminta pemerintah kota menyusun kembali anggaran tunjangan secara lebih cermat. Faktanya, setiap tahun ada alokasi yang tidak terserap optimal,” katanya.

DPRD juga mendorong Pemkot Malang untuk menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran belanja pegawai.

Dengan pengelolaan yang lebih proporsional, diharapkan anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan kota.

Trio menegaskan, DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD, khususnya terkait belanja pegawai.

Langkah ini dilakukan agar pengelolaan anggaran daerah tetap sejalan dengan aturan yang berlaku dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Malang.