Malang, Kabarjatim.id – Perkembangan teknologi digital yang semakin cepat memunculkan tantangan baru dalam perlindungan anak.
Kondisi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang mulai meninjau kembali regulasi yang selama ini digunakan untuk melindungi anak di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai bahwa sebagian regulasi yang ada saat ini disusun pada masa ketika akses digital belum seintensif sekarang.
Situasi tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kehidupan anak-anak yang kini tumbuh bersama gawai dan teknologi kecerdasan buatan.
Hal tersebut disampaikan Amithya saat mengikuti diskusi publik bertajuk “Reboot, Don’t Be Silent” yang diselenggarakan Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur di Kota Malang.
Dalam forum tersebut, ia menyinggung bahwa Kota Malang sebenarnya telah memiliki aturan mengenai Kota Layak Anak, namun sejumlah aspek dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru.
“Dulu mungkin pembatasannya hanya sebatas anak berseragam tidak boleh masuk warnet. Sekarang akses internet sudah ada di tangan mereka masing-masing. Situasinya tentu sangat berbeda,” ujar Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan persoalan yang lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.
Anak-anak saat ini tidak hanya berhadapan dengan internet sebagai sarana informasi, tetapi juga berbagai konten digital, interaksi di media sosial, hingga teknologi berbasis kecerdasan buatan yang terus berkembang.
Menurut Amithya, kondisi tersebut menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif.
DPRD Kota Malang, kata dia, membuka peluang untuk mengajukan regulasi baru ataupun melakukan revisi terhadap aturan yang telah berlaku sebelumnya.
“Kami di DPRD memiliki kewenangan untuk mengajukan regulasi inisiatif. Namun tentu prosesnya harus melalui kajian akademik yang matang serta melibatkan partisipasi publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan kebijakan baru tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Naskah akademik, menurutnya, menjadi dasar penting dalam merumuskan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam proses tersebut, DPRD berencana melibatkan berbagai pihak, mulai dari kalangan akademisi, praktisi pendidikan, psikolog anak, hingga komunitas yang bergerak di bidang literasi digital.
Pendekatan kolaboratif dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar bersifat administratif, tetapi mampu merespons tantangan nyata di lapangan.
Amithya juga mengingatkan bahwa kemampuan anak dalam menggunakan teknologi tidak dapat dilepaskan dari peran orang dewasa di sekitarnya.
Orang tua dan tenaga pendidik dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan serta membimbing anak agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.
“Anak-anak memang lahir di era digital, tetapi pendampingan tetap mutlak diperlukan. Mereka tidak bisa dibiarkan berhadapan dengan teknologi tanpa arahan,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan anak di era digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.
Upaya tersebut juga perlu didukung peningkatan literasi digital di masyarakat serta pengawasan yang lebih kuat di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Diskusi publik tersebut menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyoroti perubahan besar yang terjadi dalam kehidupan digital anak-anak.
Kemajuan teknologi, menurut Amithya, memang tidak dapat dihindari, tetapi kebijakan publik harus mampu mengikuti dinamika tersebut agar risiko terhadap generasi muda dapat diminimalkan.
Ia menambahkan, DPRD Kota Malang terbuka untuk melanjutkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Dengan cara itu, perlindungan terhadap anak diharapkan tidak tertinggal oleh laju transformasi teknologi yang terus bergerak cepat.
