Kabarjatim.id | Tuban -Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tuban menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban pada Kamis (12/03/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk evaluasi publik terhadap arah kebijakan dan capaian Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tuban dalam satu tahun terakhir (2025-2026).
Aksi massa menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah penting dilakukan sebagai bagian dari control publik dalam memastikan bahwa jalannya pemerintahan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta sesuai dengan prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik. Aksi yang berlangsung di depan Pemkab Tuban sempat memanas ketika massa aksi melakukan penyegelan simbolis pada gerbang kantor pemerintahan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai masih belum sejalan dengan kebutuhan nyata yang dihadapi oleh masyarakat Tuban.
Isu yang menjadi sorotan dalam aksi kali ini adalah:
Pertama: Pengadaan mobil dinas Listrik untuk Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada tahun 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp. 1,8 miliar. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah daerah.
Kedua: Pengadaan kendaraan dinas pada tahun sebelumnya (2025), ketika Pemkab Tuban menganggarkan sekitar Rp. 764 juta untuk satu unit Toyota Fortuner bagi pejabat eselon II serta Rp. 752 juta untuk dua unit kendaraan operasional Inspektorat menggunakan Mitsubishi Xpander. Menurut para aksi demonstrasi, kebijakan tersebut seharusnya dipertimbangkan secara lebih bijak karena anggaran daerah seharusnya difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Para aksi mempertanyakan alasan pemerintah yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan Listrik sebagai kendaraan dinas. Menurut mereka, regulasi tersebut tidak hanya membuka opsi pembelian kendaraan Listrik, tetapi juga memberikan alternatif berupa penyewaan kendaraan atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listri. Pemutusan kontrak kerja sejumlah Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban. Massa aksi menilai Keputusan tersebut tidak sepenuhnya transparan karena diduga tidak melalui mekanisme pembinaan yang semestinya, seperti pemberian teguran atau surat peringatan bertahap sebelum pemberhentian.
Ketiga: Permasalahan kemiskinan di Kabupaten Tuban juga menjadi perhatian dalam aksi tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Tuban masih berada pada peringkat kelima tingkat kemiskinan tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa upaya pengentasan kemiskinan masih menghadapi tantangan serius, meskipun Tuban memiliki potensi ekonomi yang besar dari sektor industri, pertanian, kelautan, dan perikanan.
Keempat: kondisi infrastruktur di berbagai wilayah Kabupaten Tuban yang masih memprihatinkan. Beberapa jalan rusak, drainase yang tidak berfungsi optimal, serta fasilitas publik yang mengalami kerusakan menjadi bukti bahwa pengawasan proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur masih belum maksimal. contoh yang disorot adalah proyek jalan di Desa Kowang, Kecamatan Semanding yang baru selesai dikerjakan namun sebagian badan jalannya sudah mengalami kerusakan dan ambrol ke area persawahan warga. Selain itu, proyek pembangunan saluran drainase di ruas Jojogan–Montong dengan nilai sekitar Rp975 juta juga menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
Kelima: UMKM di Kabupaten Tuban yang dinilai masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah ketidakjelasan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Boom yang hingga kini belum memiliki kepastian mengenai tata ruang dan keberlangsungan usaha mereka. Menurut mahasiswa demonstran, program pemberdayaan UMKM yang dilakukan pemerintah daerah masih cenderung bersifat seremonial dan belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi pelaku usaha kecil, seperti keterbatasan akses pemasaran, pendampingan usaha, dan fasilitas pendukung.
Melalui aksi tersebut, PC PMII Tuban menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban. Di antaranya adalah mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan kebijakan pembelian mobil dinas listrik bagi Bupati dan Wakil Bupati, mengevaluasi keputusan pemutusan kontrak PPPK, serta menghadirkan kebijakan konkret dalam menurunkan angka kemiskinan di daerah. Selain itu, mahasiswa juga menuntut pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur publik secara menyeluruh, memperketat pengawasan terhadap proyek pembangunan, serta menyusun kebijakan penataan dan pemberdayaan UMKM yang lebih jelas dan berpihak kepada pelaku usaha kecil.
Secara tegas aksi demonstrasi tersebut menjadi bentuk penegasan peran mahasiswa sebagai kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah. PC PMII Tuban berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat serta menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
