Kabarjatim.id | Kabupaten Malang -Wacana penggabungan sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Malang menjadi perbincangan hangat setelah banyak sekolah mengalami kekurangan jumlah peserta didik. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu langkah untuk menata kembali sistem pendidikan dasar di daerah tersebut.

Namun demikian, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyampaikan bahwa proses merger sekolah tidaklah mudah. Ia menyebut penggabungan sekolah membawa berbagai tantangan yang bersifat teknis maupun administratif.

“Begitu juga ada kendala terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Perpindahan siswa dari sekolah lama ke sekolah baru hasil merger berpotensi menyebabkan data penerima PIP tidak terupdate, sehingga pencairan dana PIP siswa terhambat atau bahkan tidak tepat sasaran,” kata Zulham.

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi rencana penggabungan sekolah tersebut. Di antaranya adalah jarak antar sekolah yang cukup dekat serta adanya pembatasan perekrutan tenaga honorer, khususnya bagi guru dan staf teknis.

Selain itu, implementasi merger sekolah juga menimbulkan sejumlah persoalan lain, seperti keterlambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyatuan rekening bank sekolah, hingga proses inventarisasi aset yang harus dilakukan secara menyeluruh.

Zulham menambahkan bahwa siswa penerima bantuan PIP juga harus melakukan aktivasi ulang rekening dengan nama sekolah baru setelah proses merger. Hal ini kerap menimbulkan kerepotan bagi para orang tua dan siswa.

Di sisi lain, pelaksanaan merger SDN di Kabupaten Malang juga harus memperhatikan aspek administratif dan hukum, khususnya terkait penerbitan Peraturan Bupati (Perbup). Tanpa adanya aturan tersebut, penggabungan sekolah tidak dapat dilaksanakan secara resmi.

Akibatnya, rencana merger sekolah harus menunggu terbitnya regulasi tersebut. Bahkan pada tahun 2025, rencana penggabungan 45 sekolah dasar menjadi 22 sekolah sempat tertunda karena masih menunggu Perbup yang mengatur kebijakan tersebut.

“Merger sekolah untuk SDN di Kabupaten Malang memang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar kualitas pendidikan dapat meningkat. Salah satu penyebab lain sekolah harus digabung adalah masih adanya kekurangan ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang ini,” terang dia.

Selain persoalan regulasi, kendala lain dalam penggabungan sekolah juga muncul dari proses penyatuan inventaris aset. Penggabungan berbagai aset sekolah membutuhkan prosedur administrasi yang panjang dan tidak sederhana.