Sidoarjo, Kabarjatim.id – Persidangan lanjutan dugaan korupsi pembelian lahan oleh Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali bergulir di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (2/3/2026).

Agenda sidang kali ini menghadirkan lima ahli yang diajukan tim penasihat hukum dua terdakwa, Awan dan Hadi Santoso.

Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander SH MH bersama Abdul Gani SH MH dan Pultoni SH MH memimpin jalannya sidang yang berlangsung sekitar tiga jam.

Para ahli memberikan keterangan secara bergantian untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

Tim kuasa hukum menghadirkan Dr. Emanuel Sujatmoko SH MS (ahli Hukum Administrasi Negara), Dr. Agustina Nurul Hidayati (ahli planologi), Dr. Aditya Wiguna Sanjaya SH MH MH.Li (ahli hukum pidana), Prof. Dr. Iwan Permadi SH M.Hum (ahli hukum agraria), serta Prof. Dr. Rachmat Budiono SH MH (ahli hukum perdata).

Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan SH MH, menyatakan keterangan para ahli justru memperlemah tudingan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan seluas 7.104 meter persegi tersebut.

Menurutnya, tidak ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didalilkan jaksa.

Ia menegaskan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam perkara ini telah mendapatkan pengesahan dari Mahkamah Agung.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan PPJB itu, maka unsur melawan hukum tidak terpenuhi,” ujar Sumardhan.

Dengan adanya putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menilai dalil unsur melawan hukum menjadi tidak relevan untuk dipersoalkan kembali.

Dalam keterangannya, ahli Hukum Administrasi Negara menjelaskan bahwa pembebasan lahan dengan luasan di bawah lima hektare tidak mewajibkan penggunaan jasa penilai independen (appraisal).

Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dengan luas sekitar 0,7 hektare, mekanisme transaksi dinilai dapat dilakukan melalui jual beli biasa sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pendapat serupa disampaikan ahli hukum agraria yang menyebut praktik penggunaan appraisal lazim diterapkan pada proyek skala besar, seperti pembangunan jalan tol atau infrastruktur nasional yang melibatkan lahan puluhan hektare.

Sementara itu, tudingan jaksa bahwa lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan turut dibantah ahli planologi.

Berdasarkan kajian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 18 Tahun 2018, lahan dinilai masih dapat digunakan dengan sejumlah penyesuaian teknis.

Ahli planologi menerangkan, sebagian area memang berada di zona sempadan sungai dan ruang terbuka hijau.

Namun kondisi itu tidak otomatis menutup peluang pembangunan. Pemanfaatan tetap dimungkinkan melalui desain konstruksi bertingkat, penguatan struktur tanah, hingga pemasangan bronjong guna meminimalkan risiko longsor.

Menanggapi isu dugaan relasi tidak sah antara kedua terdakwa, tim penasihat hukum yang terdiri dari Sumardhan SH, MH., Muhammad Saiful Rizal, SH, MH, Miftakhul Irfan, SH, MH, serta Ari Hariadi, SH. menyatakan tidak terdapat bukti adanya janji, pemberian uang, maupun imbalan tertentu dalam transaksi tersebut.

Ahli hukum pidana juga menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dilakukan secara cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum pidana mutakhir.

“Keterangan para ahli menunjukkan tidak ada penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Sumardhan didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Dengan demikian, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan ahli sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini.

Persidangan dalam perkara ini akan berlanjut pada agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang dijadwalkan pekan depan.