Malang, Kabarjatim.id – DPRD Kota Malang menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab dalam kasus kehilangan kendaraan di area parkir resmi.
Hal ini mengemuka dalam pembahasan lanjutan terkait Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Parkir yang dinilai masih memerlukan aturan turunan yang lebih rinci.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan bahwa persoalan kehilangan kendaraan tidak bisa dipandang sederhana.
Menurutnya, hingga saat ini masih diperlukan kajian mendalam, terutama terkait skema pertanggungjawaban yang realistis untuk diterapkan di lapangan.
“Persoalan tanggung jawab kehilangan ini memang butuh aturan turunan yang jelas. Kalau menggunakan skema asuransi, itu juga tidak mudah diterapkan di sektor parkir karena memiliki karakteristik yang berbeda,” ujar Anas. Usai rapat paripurna DPRD Kota Malang. Rabu, (08/04/2026) siang.
Anas menjelaskan, selama ini pendekatan yang paling memungkinkan adalah melalui itikad baik (goodwill) dari pengelola parkir. Namun, hal tersebut dinilai belum cukup kuat jika tidak didukung regulasi yang tegas dari pemerintah daerah.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Malang untuk segera menyusun kajian komprehensif guna memperjelas mekanisme tanggung jawab, termasuk siapa pihak yang wajib bertanggung jawab jika terjadi kehilangan kendaraan.
“Ini bagian dari fungsi kontrol kami. Parkir bukan sekadar soal pungutan, tapi juga bagian dari pelayanan publik yang harus menjamin keamanan masyarakat,” tegasnya.
Anas menambahkan, dalam Perda yang telah disahkan sebenarnya sudah memuat pasal terkait tanggung jawab atas kehilangan. Namun, implementasinya masih bergantung pada skema kerja sama pengelolaan parkir yang beragam.
Kader PKB Kota Malang itu menyebut, saat ini terdapat berbagai model pengelolaan parkir di Kota Malang, mulai dari sistem kemitraan hingga pengelolaan oleh pihak ketiga secara penuh. Variasi skema tersebut dinilai berpengaruh terhadap pembagian tanggung jawab di lapangan.
Di sisi lain, ia juga menanggapi adanya informasi bahwa dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), tanggung jawab kehilangan tidak secara eksplisit diatur. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh menjadi celah untuk menghindari kewajiban.
“Kalau dalam SOP hanya mengatur teknis parkir tanpa menyentuh tanggung jawab kehilangan, itu harus dikaji ulang. Karena secara prinsip, pengelola parkir tetap memiliki tanggung jawab,” jelasnya.
Anas menekankan bahwa pengelola parkir telah memperoleh manfaat dari pembayaran retribusi yang dilakukan masyarakat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya mereka memberikan jaminan keamanan sebagai bagian dari layanan.
Lebih lanjut, ia berharap pelayanan parkir dapat dipandang sebagai bagian integral dari pelayanan publik yang berkualitas. Selain aspek keamanan, transparansi dalam pengelolaan retribusi juga menjadi perhatian penting.
“Karena masyarakat sudah membayar retribusi, mereka berhak mendapatkan pelayanan yang layak, termasuk jaminan keamanan kendaraan. Di sisi lain, retribusi tersebut juga harus masuk secara resmi ke Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.
