Malang, Kabarjatim.id – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti sejumlah persoalan pelayanan publik yang dinilai masih belum optimal.

Ketua Dewan Kota Malang menegaskan, berbagai ketidaksempurnaan dan ketidakefektifan kinerja pemerintah daerah perlu segera dibenahi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut Amithya, sejumlah persoalan klasik seperti banjir, kemacetan, kemiskinan, hingga stunting masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Selain itu, ia juga menilai pengelolaan dan pemanfaatan data di Kota Malang belum berjalan efektif untuk mendukung perumusan kebijakan yang tepat sasaran.

“Permasalahan-permasalahan itu masih ada. Mulai dari banjir, macet, kemiskinan, hingga stunting. Bahkan data yang dimiliki belum sepenuhnya efektif digunakan untuk semua program dan kebijakan,” ujarnya. Rabu, (08/04/2026).

Ia menekankan pentingnya data sebagai sumber utama dalam menentukan arah kebijakan pemerintah.

Tanpa basis data yang akurat dan terintegrasi, program yang dijalankan berisiko tidak tepat sasaran dan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Ini kan uang masyarakat yang kita kelola dan harus kembali lagi ke masyarakat. Jangan sampai pendistribusiannya tidak sesuai sasaran,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Kota Malang juga terus mendorong penguatan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Perda ini merupakan inisiatif dewan yang telah digagas sejak 2023 dan kini memasuki tahap lanjutan pembahasan.

Amithya menjelaskan, proses penyusunan Perda tersebut melibatkan panitia khusus (pansus) lintas periode. Meski terjadi pergantian anggota, pembahasan tetap berlanjut dengan melibatkan sejumlah anggota pansus sebelumnya yang masih tersisa.

“Perda ini sudah kami inisiasi sejak 2023. Hari ini kami melaporkan perkembangan setelah melalui pembahasan bersama dan koreksi dari provinsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dokumen dan konsep Perda telah disampaikan kepada pihak pemerintah daerah melalui bagian pembentukan peraturan daerah (Pemperda) untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam.

Sejumlah catatan dari pemerintah provinsi juga telah diakomodasi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.

Menurutnya, Perda Pemajuan Kebudayaan nantinya akan menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kota Malang dalam merumuskan kebijakan strategis di sektor kebudayaan.

Hal ini mencakup pemetaan pokok pikiran kebudayaan daerah, penentuan aktor dan pelaku budaya, hingga peran berbagai pemangku kepentingan.

“Intinya bagaimana pemerintah kota bisa mengkonstruksikan kebijakan yang jelas untuk kemajuan kebudayaan, termasuk siapa saja yang terlibat dan bagaimana program itu dijalankan,” pungkasnya.

DPRD berharap, melalui penguatan regulasi dan perbaikan kinerja layanan publik, pembangunan di Kota Malang dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat luas.