Malang, Kabarjatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi mengesahkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Dewan Kota Malang. Senin, (13/4/2026).

Pengesahan tersebut menjadi langkah awal dalam penguatan regulasi daerah, meski implementasinya masih bergantung pada penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa Perwali memiliki peran krusial sebagai landasan teknis agar kebijakan yang tertuang dalam Perda dapat dijalankan secara efektif di lapangan.

Tanpa adanya aturan pelaksana tersebut, substansi Perda dinilai belum dapat diimplementasikan secara optimal.

Ketua Dewan mendorong pemerintah daerah untuk segera memulai proses penyusunan Perwali guna menghindari keterlambatan realisasi kebijakan.

Menurutnya, tahap inisiasi menjadi kunci penting agar keseluruhan proses tidak berlarut-larut.

“Kita masih menunggu Perwali sebagai aturan teknis. Itu menjadi dasar operasional di lapangan. Harapannya, proses penyusunannya segera dimulai. Kalau tahap awal saja belum berjalan, tentu waktunya akan semakin panjang. Target kami, dalam enam bulan ke depan Perwali ini sudah bisa diselesaikan,” ujar Amithya usai rapat paripurna.

Selain menyoroti percepatan Perwali, DPRD juga menekankan pentingnya mengakomodasi berbagai catatan yang telah dihimpun Panitia Khusus (Pansus).

Catatan tersebut merupakan hasil kajian komprehensif dan diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan teknis melalui Perwali.

Dengan demikian, aspek-aspek yang belum terurai secara rinci dalam Perda dapat dipertegas dalam aturan pelaksana.

Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan interpretasi dalam implementasi kebijakan di lapangan.

Di sisi lain, DPRD Kota Malang juga telah menyepakati Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dengan sejumlah catatan strategis.

Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan ke depan sekaligus alat ukur keberhasilan program pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Amithya menekankan bahwa rekomendasi dalam LKPJ tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu menginginkan agar setiap poin yang disampaikan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang terukur dan memiliki indikator capaian yang jelas dari tahun ke tahun.

Lebih lanjut, ia mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Namun demikian, keterbatasan fiskal menjadi faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan skala prioritas program.

“Memang masih ada beberapa PR yang belum terselesaikan. Tetapi dengan kondisi keuangan daerah saat ini, kita harus menyusun prioritas secara realistis. Semua rekomendasi tetap penting, namun implementasinya harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya.