Malang, Kabarjatim.id – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Mayjen Panjaitan 83, Kota Malang, memasuki babak baru.

Setelah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung, pemilik sah objek, Munif Effendi, kini mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Malang.

Lahan tersebut saat ini digunakan sebagai lokasi Cafe Nafala yang dikelola oleh Prof. Bisri, mantan Rektor Universitas Brawijaya.

Kuasa hukum Munif, Dr. Yayan Riyanto, mengungkapkan bahwa langkah eksekusi ditempuh setelah upaya persuasif melalui somasi tidak mendapat respons.

“Kami sudah dua kali mengirimkan somasi agar objek dikosongkan, tetapi pihak penyewa tetap bertahan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurut Yayan, pengadilan sebelumnya telah melaksanakan aanmaning atau teguran resmi pada Rabu (22/4/2026).

Dalam proses tersebut, pihak termohon tidak hadir. “Saat aanmaning, termohon I dan termohon II tidak hadir. Sedangkan penyewa memang tidak diundang karena bukan pihak dalam perkara,” jelasnya, didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Dasar hukum pengajuan eksekusi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5026 K/PDT/2024 tertanggal 9 Oktober 2024. Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding, sekaligus memerintahkan pihak tergugat untuk mengosongkan objek sengketa.

Yayan menjelaskan, Munif membeli tanah tersebut pada 2017 dengan nilai sekitar Rp4 miliar dan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, objek itu diketahui telah disewakan lebih dahulu sejak 2013 oleh dua pihak, yakni Entin Rochyatin asal Subang dan Ludfi Adha Fabanyo asal Bogor.

“Termohon I sebagai penjual tanah dan bangunan, sementara termohon II mengaku sebagai pemilik padahal tidak memiliki hak sama sekali,” tegasnya.

Ia juga menilai keberadaan penyewa saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah. Meski ada upaya perlawanan melalui gugatan derden verzet, menurutnya hal tersebut tidak menghambat pelaksanaan eksekusi.

“Perlawanan atau derden verzet yang diajukan tidak menunda eksekusi. Eksekusi tetap jalan,” tegas Yayan.

Di sisi lain, kuasa hukum Prof. Bisri, Chrisma wijayanto, menyatakan keberatan atas proses hukum tersebut. Ia menilai kliennya tidak dilibatkan dalam perkara pokok meski berstatus sebagai penyewa aktif.

“Maaf sebelumnya, dulu pernah ada pemberitaan yang menyudutkan klien kami sekira tahun 2023 terkait rumah dan bangunan tersebut. Jika dirasa tidak berimbang, kami akan counter juga dengan media,” ujarnya.

Chrisma menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengajukan perlawanan melalui gugatan derden verzet yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Malang.

“Yang memang faktanya saat ini sedang berlangsung perlawanan di PN Kota Malang dengan gugatan derden verzet. Persidangan telah berlangsung dalam tahap relaas,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa posisi kliennya sebagai penyewa memiliki dasar hukum yang sah dan masih berlaku dalam jangka panjang.

“Sewa sudah ada sejak permasalahan muncul. Sisa sewa kami masih berlangsung sampai 2035. Dalam permohonan eksekusi tersebut, kami selaku penyewa yang tidak disertakan sebagai para pihak. Tentu kami keberatan,” pungkasnya.