Malang, 19 Mei 2026 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 masih mengedepankan skema domisili sebagai prioritas utama dalam proses penerimaan peserta didik. Kebijakan tersebut disampaikan dalam rangkaian Deklarasi SPMB 2026/2027 yang digelar di Mini Block Office Lantai 4, Selasa (19/5/2026).

 

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menjelaskan bahwa secara umum formulasi pelaksanaan SPMB tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah daerah masih mempertahankan pola yang dinilai telah berjalan efektif dengan sejumlah penyempurnaan pada aspek pelayanan dan pengawasan.

 

Menurutnya, jalur domisili tetap menjadi prioritas karena bertujuan memberikan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat di lingkungan sekitar sekolah. Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu.

 

“Formulasi SPMB tahun ini secara umum sama seperti sebelumnya. Kami tetap memprioritaskan jalur domisili sebagai langkah pemerataan akses pendidikan,” ujar Suwarjana.

 

Untuk jadwal pelaksanaan, Disdikbud Kota Malang menetapkan pendaftaran jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) dimulai pada 8 Juni 2026 dan dilaksanakan secara bersamaan. Sementara itu, pendaftaran untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dibuka pada pekan berikutnya.

 

Selain menyiapkan mekanisme pendaftaran berbasis sistem digital, Disdikbud juga membuka posko layanan di setiap sekolah negeri. Langkah ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang masih mengalami kendala dalam mengakses atau memahami sistem pendaftaran berbasis teknologi informasi.

 

Keberadaan posko tersebut akan didukung operator sekolah yang bertugas memberikan pendampingan secara langsung kepada orang tua maupun calon peserta didik selama proses pendaftaran berlangsung.

 

“Posko kami buka di seluruh sekolah negeri agar masyarakat yang belum sepenuhnya memahami sistem berbasis IT dapat memperoleh pendampingan langsung dari operator sekolah,” katanya.

 

Sementara itu, pada jalur prestasi khususnya non-akademik seperti olahraga, Disdikbud menerapkan sistem pembobotan nilai. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat prestasi yang diraih dengan melibatkan organisasi cabang olahraga dan unsur terkait guna memastikan keabsahan prestasi yang diajukan.

 

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap proses SPMB dapat berlangsung lebih terukur, adil, dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh calon peserta didik.