Kabarjatim.id | Pasuruan -Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Non APBD Tahun 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) sore.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat bersama Wakil Ketua DPRD, Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa serta Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Dalam sambutannya, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa pengesahan tiga raperda tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang akhirnya dapat diselesaikan bersama.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, bahkan sempat mengalami stagnasi selama kurang lebih 2,5 tahun, hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting. Ini adalah bukti kepedulian dan komitmen kita bersama dalam melaksanakan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Samsul Hidayat.
Ia menjelaskan, pembahasan ketiga raperda telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari proses pengharmonisasian, pembulatan hingga pemantapan konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kemenkumham Kanwil Jawa Timur.
“Juga melalui pembahasan dan persetujuan bersama oleh OPD terkait dan DPRD, maupun dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Jatim. Dan yang terakhir yang akan dilalui, yakni persetujuan DPRD untuk menjadi Perda,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan bahwa pembahasan tiga Raperda Non APBD Tahun 2026 merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan daerah melalui pelayanan dan regulasi yang lebih baik.
Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran penyusunan hingga pembahasan raperda tersebut.
“Proses pembahasan dari awal hingga persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislative yang senantiasa terjalin erat dengan kesamaan kerangka berpikir dan tekad untuk saling bahu membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Saat ditanya mengenai Perda Kabupaten Layak Anak (KLA), Rusdi menegaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan arah kebijakan yang lebih jelas dan berkelanjutan dalam perlindungan anak di Kabupaten Pasuruan.
“Perda KLA ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak. Sehingga anak-anak di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang serta memiliki kualitas hidup yang lebih baik sebagai generasi penerus daerah dan bangsa,” ucapnya.
