Kabarjatim.id | Jakarta — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Langkah hukum tersebut menandai berlanjutnya polemik yang bermula dari pernyataan Hotman kepada wartawan saat berada di Kejaksaan Agung dan kini memasuki proses penegakan hukum.
Laporan disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Ia didampingi jajaran pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi sekaligus penegasan komitmen untuk melindungi kehormatan profesi wartawan.
Hadir mendampingi dalam pelaporan tersebut Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.
Laporan diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.
Dalam laporan awal tersebut, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 terkait dugaan ujaran kebencian.
Berawal dari Insiden di Kejaksaan Agung
Pelaporan itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 17 Juli 2026.
Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Kamu punya otak enggak?”
PWI Pusat menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada publik.
“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tetapi penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” ujar jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Tegaskan Perlindungan terhadap Kebebasan Pers Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir telah menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan penghinaan terhadap wartawan tersebut.
Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, maupun mengakhiri wawancara.
Namun, kata Munir, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui ucapan atau tindakan yang merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers dinilai perlu mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pelaporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berlandaskan hukum.
Organisasi itu menilai proses hukum yang adil menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menjamin rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. ***
