Kabarjatim.id | Pasuruan — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Pasuruan Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Pasuruan. Mereka membawa sejumlah tuntutan terkait kasus meninggalnya Widi Nur Cahyono yang disebut berkaitan dengan rangkaian penangkapan dan dugaan kekerasan.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti pentingnya keterbukaan institusi kepolisian dalam menangani dugaan keterlibatan anggotanya. Mereka meminta Propam Polda Jawa Timur menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara terbuka dan berkala kepada publik.

Perwakilan BEM Pasuruan Raya menyampaikan, transparansi dibutuhkan agar masyarakat dapat mengawasi proses penanganan perkara sekaligus memastikan pemeriksaan berjalan profesional.

“Jangan biarkan keluarga korban dan masyarakat menunggu tanpa kepastian. Kami menuntut Propam memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan, termasuk siapa yang diperiksa, status pemeriksaan, dugaan pelanggaran yang didalami, serta langkah pengamanan terhadap anggota yang diperiksa,” ungkapnya.

Menurut mahasiswa, perkara yang berujung pada hilangnya nyawa tidak semestinya hanya diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian. Apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, mereka mendesak agar proses hukum dilanjutkan melalui penyelidikan dan penyidikan pidana.

Mereka juga meminta agar proses penanganan dilakukan berdasarkan bukti dan tidak dibatasi pada satu konstruksi hukum tertentu sejak awal. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, rekaman, maupun alat bukti lainnya dinilai perlu didalami untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta semua dugaan diperiksa secara serius berdasarkan bukti. Jika ditemukan unsur pidana, proses pidananya harus berjalan sampai ke pengadilan. Hukum harus berlaku bagi siapa pun,” ujarnya.

Selain kepada kepolisian, tuntutan diarahkan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan. BEM Pasuruan Raya mendesak lembaga legislatif daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil Kapolres Pasuruan.

DPRD juga diminta mengawal proses penanganan perkara agar tidak berhenti pada pemeriksaan Propam maupun sidang kode etik. Mahasiswa mendorong DPRD mengambil langkah kelembagaan untuk memastikan dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum.

BEM Pasuruan Raya turut menyerukan pembentukan Tim Pencari Fakta Gabungan yang melibatkan unsur independen. Komnas HAM, Kompolnas, akademisi, LBH, dan perwakilan masyarakat sipil disebut dapat dilibatkan dalam tim tersebut.

“Kepercayaan publik harus dijawab dengan keterbukaan. Kami meminta DPRD berani mengawal kasus ini dan mendorong adanya tim pencari fakta yang independen. Tujuannya untuk mencari kebenaran, bukan menghakimi pihak tertentu,” katanya.

Mahasiswa juga menuntut sanksi tegas bagi anggota kepolisian yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka menyebut PTDH dapat dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan dan pembuktian memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di akhir aksi, BEM Pasuruan Raya menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi keluarga korban sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Kami ingin kasus ini terang. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, masyarakat berhak mendapatkan informasi, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan,” pungkasnya.