Malang, Kabarjatim.id — Pemerataan jaminan kesehatan di Kabupaten Malang masih menghadapi pekerjaan besar. Hingga Agustus 2026, cakupan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru mencapai 66,44 persen, sementara target nasional berada di angka 80 persen.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menilai capaian kepesertaan JKN tidak cukup diukur dari sisi administratif.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat mengakses layanan kesehatan ketika membutuhkan.
“Capaian yang belum optimal ini harus diantisipasi agar tidak ada warga yang terkendala saat membutuhkan layanan medis darurat hanya karena status kepesertaan mereka tidak aktif,” ujarnya saat pembahasan program prioritas kesehatan Kabupaten Malang, Selasa (18/8/2026).
Menurut Zia, persoalan jaminan kesehatan memiliki keterkaitan erat dengan upaya menekan angka kematian ibu dan bayi.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang periode Januari-Juli 2026 mencatat terdapat 12 kasus kematian ibu dan 192 kasus kematian bayi.
Dari kasus kematian bayi tersebut, sekitar 50,5 persen disebut berkaitan dengan gangguan pernapasan dan kardiovaskular.
Kondisi itu antara lain ditemukan pada bayi prematur, termasuk bayi yang lahir sekitar usia kehamilan 28 minggu dengan kondisi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, penanganan persoalan kesehatan ibu dan bayi harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika masalah telah muncul.
“Penanganan masalah ini memerlukan evaluasi menyeluruh, mulai dari pemantauan masa kehamilan, proses persalinan, hingga jaminan akses pelayanan kesehatan yang berkesinambungan,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyebut belum optimalnya kepesertaan aktif JKN dipengaruhi sejumlah faktor.
Salah satunya keterbatasan anggaran untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah.
Persoalan lainnya berkaitan dengan pemadanan dan sinkronisasi data kepesertaan antarinstansi yang belum maksimal. Selain itu, masih ditemukan pelaku usaha sektor formal yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN.
Zia mendorong pemerintah daerah memperbaiki basis data kepesertaan sekaligus memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah.
Menurutnya, akurasi data menjadi salah satu kunci agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak atas jaminan kesehatan.
“Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan perbaikan dan sinkronisasi data agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat terakomodasi dan status kepesertaannya tetap terjaga secara berkelanjutan,” tambah Zia.
Untuk mengejar peningkatan cakupan, Dinas Kesehatan menyiapkan rekonsiliasi data secara berkala antarinstansi serta pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja di sektor formal juga akan diperkuat.
Dengan wilayah Kabupaten Malang yang mencapai 3.238,27 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 2,79 juta jiwa, perluasan perlindungan kesehatan membutuhkan kerja bersama lintas sektor.
Peningkatan layanan dari posyandu, puskesmas hingga rumah sakit pun dinilai penting. Dengan demikian, program JKN tidak berhenti pada status kepesertaan, tetapi benar-benar memberikan kepastian akses layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
