KabarJatim.ID | TUBAN- Kegiatan edukasi hukum yang berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menandai sebuah langkah krusial dalam penguatan literasi hukum keluarga bagi masyarakat akar rumput. Kolaborasi yang diinisiasi oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Al-Hikmah Indonesia bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soko ini, memfokuskan diri pada pemberian pemahaman mendalam mengenai struktur hukum perkawinan di Indonesia. Pertemuan ini bukan sekadar sosialisasi rutin, melainkan sebuah upaya sistematis untuk memastikan para calon pengantin memiliki landasan pemahaman yang kuat sebelum memasuki gerbang rumah tangga.

Substansi utama dari kegiatan ini menitikberatkan pada urgensi pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum yang paling fundamental bagi pasangan suami istri. Dalam diskursus hukum keluarga, pencatatan nikah bukan hanya masalah formalitas administratif belaku, melainkan merupakan pengakuan kedaulatan negara terhadap status sipil seseorang. Tanpa adanya pencatatan yang sah sesuai regulasi perundang-undangan, sebuah ikatan perkawinan akan sulit mendapatkan akses terhadap skema perlindungan hukum yang disediakan oleh negara, terutama saat terjadi sengketa atau pemenuhan hak-hak keluarga di masa depan.

Syamsul Arifin, selaku Sekretaris LKBH Universitas Al-Hikmah Indonesia yang bertindak sebagai pemateri utama, membedah secara komprehensif mengenai tiga dimensi utama manfaat pencatatan nikah, yakni dimensi hukum, administrasi, dan sosial keagamaan. Dalam dimensi hukum, ia menekankan bahwa negara hadir untuk menjamin kepastian hak-hak yang melekat pada setiap individu dalam institusi pernikahan. Hal ini mencakup perlindungan terhadap hak nafkah, hak asuh anak, hingga kepastian hukum terkait harta bersama, yang semuanya bermuara pada upaya menciptakan keadilan dalam lingkungan domestik.

Lebih lanjut, materi yang disampaikan menyentuh aspek perlindungan terhadap kelompok rentan dalam keluarga, yakni istri dan anak-anak. Secara substansi, pencatatan perkawinan menjadi pintu masuk bagi anak untuk mendapatkan identitas hukum yang jelas, yang dibuktikan melalui akta kelahiran. Identitas ini menjadi syarat mutlak bagi anak untuk mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara, seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan jaminan sosial. Tanpa adanya legalitas perkawinan orang tua, proses pemenuhan hak anak akan menghadapi hambatan birokrasi yang kompleks dan berisiko merugikan masa depan mereka.

Pada sisi administratif, edukasi ini memaparkan bagaimana sinkronisasi data kependudukan sangat bergantung pada keabsahan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Pencatatan yang tertib akan memudahkan pasangan dalam mengurus berbagai dokumen negara, mulai dari Kartu Keluarga yang mutakhir hingga urusan paspor atau perbankan. Ketidakteraturan administrasi seringkali menjadi pemicu masalah hukum yang berlarut-larut, sehingga melalui edukasi ini, para calon pengantin diajak untuk memandang buku nikah sebagai dokumen vital yang setara dengan dokumen kenegaraan lainnya.

Materi juga menyentuh aspek sosial keagamaan, di mana kepatuhan terhadap pencatatan nikah dipandang sebagai bentuk ketaatan warga negara terhadap pemimpin (ulil amri) demi kemaslahatan bersama (maslahah mursalah). Dengan mencatatkan pernikahan, sebuah pasangan secara tidak langsung berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial dan mencegah terjadinya praktik pernikahan di bawah tangan yang seringkali merugikan pihak perempuan. Penekanan pada aspek moral-legal ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar tidak lagi menganggap remeh prosedur administratif perkawinan.

Tidak hanya berhenti pada tataran teori dan materi di ruang kelas, LKBH Universitas Al-Hikmah Indonesia juga mengimplementasikan substansi hukum tersebut melalui penyediaan layanan konsultasi hukum gratis. Layanan ini dirancang sebagai wadah bagi para calon pengantin dan masyarakat umum di wilayah Soko untuk membedah problematika hukum keluarga yang lebih spesifik dan personal. Konsultasi ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari konsultasi mengenai perjanjian perkawinan, pemahaman mengenai kewajiban hukum suami istri, hingga tata cara penyelesaian sengketa keluarga secara mediatif.

Kehadiran layanan konsultasi gratis ini menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini mungkin merasa asing atau takut untuk bersentuhan dengan institusi hukum. Dengan pendekatan yang persuasif dan edukatif, LKBH berupaya meruntuhkan sekat tersebut, memberikan ruang bagi warga untuk mendapatkan jawaban atas keraguan hukum mereka tanpa beban biaya. Ini merupakan manifestasi dari fungsi pengabdian masyarakat yang dijalankan oleh perguruan tinggi, di mana ilmu hukum tidak hanya bersemayam di perpustakaan, tetapi langsung menyentuh denyut nadi permasalahan masyarakat.

Syamsul Arifin menegaskan bahwa misi utama dari pemberian layanan ini adalah untuk menyediakan solusi jangka pendek dan jangka panjang bagi ketahanan keluarga. Ia berpendapat bahwa keluarga yang melek hukum akan cenderung lebih tangguh dalam menghadapi badai konflik, karena mereka memahami batas-batas hak dan kewajiban masing-masing yang dilindungi oleh undang-undang. Edukasi dan konsultasi ini, menurutnya, adalah langkah preventif untuk menekan angka perceraian dan sengketa domestik yang seringkali dipicu oleh ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku.

Respons positif datang dari Kepala KUA Kecamatan Soko, Nur Puat, yang menilai bahwa substansi materi yang dibawakan sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh KUA di lapangan. Menurutnya, kolaborasi dengan akademisi dan praktisi hukum dari LKBH Universitas Al-Hikmah memberikan perspektif yang lebih luas dan teoretis-praktis yang sangat dibutuhkan oleh calon pengantin. Sinergi ini dianggap mampu menjembatani celah informasi yang selama ini mungkin belum tersampaikan secara maksimal oleh petugas KUA dalam bimbingan perkawinan rutin.

Nur Puat juga menggarisbawahi bahwa efektivitas edukasi hukum akan jauh lebih tinggi ketika disampaikan oleh lembaga bantuan hukum yang memiliki kredibilitas di bidangnya. Ia mengapresiasi inisiatif dari Prodi HKI dan LKBH Universitas Al-Hikmah yang mau turun langsung ke lapangan untuk menyapa masyarakat di tingkat kecamatan. Baginya, kerja sama ini merupakan model ideal bagaimana lembaga pendidikan dan instansi pemerintah dapat bekerja sama dalam melakukan pemberdayaan masyarakat secara substantif dan berkelanjutan.

Dalam pandangan Nur Puat, keberlanjutan program semacam ini sangat krusial mengingat dinamika hukum dan permasalahan sosial yang terus berkembang di masyarakat Tuban. Ia berharap model kolaborasi antara KUA dan LKBH ini dapat direplikasi di kecamatan-kecamatan lain, sehingga cakupan manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak warga. Harapan ini selaras dengan keinginan untuk menciptakan ekosistem masyarakat yang sadar hukum di mana setiap pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki legalitas yang kuat di mata negara.

Secara lebih luas, kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan angka pernikahan dini dan pernikahan tidak tercatat (nikah siri) di wilayah Kabupaten Tuban. Dengan memberikan pemahaman mengenai risiko hukum dari praktik-praktik tersebut, para calon pengantin diharapkan lebih bijak dalam mengambil keputusan dan lebih menghargai pentingnya perlindungan hukum bagi institusi keluarga. Kesadaran ini menjadi modal sosial yang penting bagi pembangunan kualitas sumber daya manusia di daerah, yang dimulai dari unit terkecil yaitu keluarga.

Melalui pendekatan edukatif yang komprehensif ini, LKBH Universitas Al-Hikmah Indonesia dan KUA Soko telah meletakkan batu pertama dalam pembangunan literasi hukum keluarga yang lebih sehat. Para peserta tidak hanya pulang membawa informasi, tetapi juga kesadaran baru bahwa hukum bukanlah sesuatu yang harus dijauhi, melainkan alat untuk melindungi hak dan martabat mereka sebagai manusia. Materi yang disampaikan menjadi bekal berharga bagi pasangan muda untuk menata masa depan yang lebih terencana dan memiliki kepastian hukum.

Sebagai penutup, kegiatan ini menegaskan komitmen kolektif untuk meminimalkan potensi sengketa hukum di masa depan yang seringkali merugikan kepentingan terbaik anak dan perempuan. Dengan adanya edukasi mengenai urgensi nikah yang tercatat, diharapkan masyarakat Kecamatan Soko dapat menjadi pionir dalam mewujudkan ketertiban hukum keluarga. Langkah ini diharapkan terus bergulir, menjadi inspirasi bagi gerakan serupa yang lebih luas, guna menciptakan tatanan masyarakat yang tidak hanya harmonis secara sosial, tetapi juga teguh secara yuridis.