Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami bahwa hak asasi manusia bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.
Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, mengatakan peningkatan kesadaran HAM harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami hak sekaligus kewajibannya agar tercipta kehidupan sosial yang adil, bermartabat, dan saling menghormati.
“Kesadaran terhadap hak asasi manusia tidak cukup hanya dengan mengetahui apa saja hak kita. Masyarakat juga harus memahami bahwa di dalam setiap hak terdapat tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain,” ujar Anisah Syakur.
Ia menegaskan, implementasi P5HAM harus dipahami sebagai upaya menghadirkan pelayanan yang tidak diskriminatif, mudah diakses, serta menghormati martabat setiap warga negara.
“P5HAM harus kita dorong agar tidak berhenti sebagai sebuah program atau konsep di tingkat kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana nilai-nilai HAM itu benar-benar dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika mereka mendapatkan pelayanan publik,” jelasnya.
Menurut Anisah, negara memiliki kewajiban memastikan setiap masyarakat mendapatkan pelayanan secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi sosial.
“Ketika masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan, mereka harus diperlakukan secara manusiawi, mendapatkan informasi yang jelas, memperoleh akses yang layak, dan tidak boleh ada perlakuan diskriminatif. Inilah bagian dari upaya kita membangun masyarakat yang sadar HAM,” katanya.
Politisi PKB tersebut juga menilai edukasi HAM perlu diperluas hingga ke tingkat keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, maupun lembaga pelayanan publik.
“Kesadaran HAM harus dibangun dari bawah. Dimulai dari keluarga, kemudian sekolah, lingkungan masyarakat, sampai kepada institusi negara. Kalau sejak dini masyarakat memahami pentingnya menghormati hak orang lain, maka budaya sadar HAM akan tumbuh dengan sendirinya,” tambahnya.
Sementara itu, Eki Syafruddin, S.E., Analis Pertama Kanwil HAM Jawa Timur, menjelaskan bahwa P5HAM merupakan bagian dari upaya memastikan prinsip-prinsip HAM dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Eki, pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai kecepatan dan administrasi, tetapi juga bagaimana penyelenggara pelayanan memberikan akses yang setara serta memperhatikan kebutuhan kelompok masyarakat tertentu.
“P5HAM ini bagaimana kemudian pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah maupun penyelenggara layanan itu berbasis pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Jadi bukan hanya sekadar memberikan pelayanan, tetapi memastikan hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” ujar Eki.
Ia menambahkan, implementasi P5HAM juga harus memperhatikan aksesibilitas dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, lanjut usia, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
“Yang harus kita pastikan adalah tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan. Semua mempunyai hak yang sama. Karena itu, penyelenggara pelayanan harus melihat kebutuhan masyarakat secara lebih luas, termasuk bagaimana menyediakan sarana dan prasarana yang ramah bagi kelompok rentan,” jelasnya.
Eki juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga negara, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun budaya sadar HAM.
“Kesadaran HAM tidak bisa dibangun hanya oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi dan edukasi secara terus-menerus. Masyarakat harus mengetahui haknya, sementara penyelenggara negara harus memahami kewajibannya dalam memenuhi dan melindungi hak tersebut,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Anisah Syakur berharap kegiatan edukasi HAM dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat bahwa HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Harapan kami, masyarakat bukan hanya menjadi penerima pelayanan, tetapi juga menjadi masyarakat yang kritis dan memahami haknya. Ketika hak masyarakat dihormati dan masyarakat memahami kewajibannya, maka akan tercipta pelayanan publik yang lebih baik dan kehidupan sosial yang lebih berkeadilan,” pungkas Anisah.
