Kabarjatim.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 1 September 2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat.
Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Ada dua poin utama yang akan dibahas dan diputuskan. Pertama, Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan atau _fit and proper test_ Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Kedua, Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.
Menanggapi agenda tersebut, Anggota DPR RI Komisi XIII Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag. menegaskan pentingnya setiap keputusan yang diambil dalam paripurna harus berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Rapat Paripurna ini momentum penting. Terutama dalam uji kelayakan pimpinan Bank Indonesia dan pembahasan RUU Jaminan Benda Bergerak. Kami di Komisi XIII mendorong agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan akses ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat,” ujar Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag
Ia menambahkan, peringatan HUT ke-81 DPR RI juga harus menjadi refleksi untuk meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Di usia 81 tahun, DPR harus terus hadir sebagai representasi suara rakyat. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kelompok rentan harus jadi ruh dalam setiap keputusan yang kita ambil,” pungkasnya.
Menurut Anisah, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang dibahas tidak berhenti pada kepentingan politik jangka pendek, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat.
“Kita ingin setiap proses di parlemen memiliki orientasi yang jelas, yaitu kepentingan rakyat. Fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran harus terus diarahkan untuk menjawab persoalan masyarakat, terutama menyangkut keadilan, perlindungan hukum, pelayanan publik dan kesejahteraan,” katanya.
