Kabarjatim.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan lanjutan, terkait kasus dugaan korupsi dengan modus seleksi penerimaan mahasiswa baru (maba) di lingkungan Universitas Soedirman (Unsoed).

Sebelumnya diketahui, rektor nonaktif Unsoed, Akhmad Sodiq dan 5 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dalam seleksi jalur mandiri Unsoed pada periode 2025-2026 itu.

Terkini, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 saksi, di antaranya diketahui menjabat sebagai dokter hingga aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Unsoed tahun 2025-2026,” kata Budi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas,” sambungnya.

Saksi dari Guru hingga Dokter

KPK menyebut, ketujuh saksi yang dipanggil tersebut, yakni Wanti Yulianti selaku guru, Massita Dwi Yuliani P dan Mohammad Nurrizki Haitamy selaku dokter, Yuli Widiharyanti selaku PPPK.

Kemudian, ada Hon Fen selaku pihak wiraswasta, serta 2 orang ASN Nia Yuliani dan Wahyu Mustadi.

Hingga saat ini, Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut.

Berkaca dari hal itu, KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Akhmad Sodiq yang sempat menjabat sebagai Rektor Unsoed, dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Selain Akhmad Sodiq, terdapat tersangka lain, yakni Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, dan Eko Sumanto sebagai Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Kemudian, 3 orang tersangka dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, yang terhitung sejak 21 Agustus 2026.

Alih-alih Lolos, Ternyata Tak Lulus

Dalam kasus ini, KPK sempat mengungkap terdapat tiga klaster dalam penanganannya.

Klaster pertama, Norman selaku wakil rektor (warek) atas sepengetahuan Sodiq diduga memerintahkan 2 perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).

Hal tersebut, untuk mematok harga Rp650 juta kepada orang tua yang ingin anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).

Permintaan itu diduga dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih lolos, anak dari orang tua yang sudah membayar tersebut justru tidak lulus seleksi.

Alhasil, orang tua calon maba tersebut meminta uangnya dikembalikan.

Kendati demikian, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan uang Rp650 juta tersebut karena telah digunakan.

Keduanya lalu memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman, kemudian atas izin Rektor Akhmad Sodiq kemudian meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut.

Atas proyek ini, Norman diduga menjanjikan proyek di Unsoed kepada pihak swasta itu.

Terungkap Kode: Jangan Diminta di Awal

Pada klaster kedua, Sodiq diduga menerima gratifikasi terkait seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026.

Dalam kasus itu, Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.

Kemudian, KPK menyebut Mulyono diduga menerima uang sebesar Rp680 juta.

Atas hal tersebut, Sodiq diduga memerintahkan Mulyono membayar pembelian 3 bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.

Tawar-menawar Mahar Kabag Akademik

Terakhir, KPK mengungkap klaster ketiga mengenai dugaan tawar-menawar mahar yang terjadi pada 2026.

Kasus ini diduga bermula saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto bertugas melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon maba jalur mandiri dengan iming-iming kelulusan.

Tawar-menawar mahar tersebut akhirnya disepakati, dengan dugaan Eko menerima total Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul duit korupsi itu.

Terkait alurnya, uang itu diduga dilaporkan kepada Sodiq.

Setelah mahar disepakati, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya untuk memberikan persetujuan (approval) kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor uang.

Sampai berita ini terbit, belum ada kelanjutan fakta yang diungkap KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Rektorat Unsoed tersebut.