Kabarjatim.id | Surabaya  — Indonesia sedang menghadapi persoalan serius dalam perang melawan narkoba. Karena itu, keterlibatan pejabat publik maupun kader partai dalam perkara narkotika menjadi perhatian yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Hal tersebut menyusul diamankannya delapan orang oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur.

Ketiga legislator tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena ketiganya merupakan pejabat publik yang memiliki mandat politik dari masyarakat. Polisi sebelumnya menyatakan para pihak yang diamankan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur, Muhammad Yunus, menilai persoalan narkoba harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan keberanian untuk memberikan tindakan tegas, termasuk terhadap siapa pun yang berada di lingkungan kekuasaan maupun organisasi politik.

“Indonesia sedang berperang dengan narkoba. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, siapa pun yang terbukti terlibat harus mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan organisasi.” tegasnya.

Yunus mengatakan, status sebagai pejabat publik seharusnya melekat dengan tanggung jawab untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat. Ketika seorang kader partai sekaligus anggota legislatif tersangkut perkara narkoba, menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi hukum pidana, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi secara etik dan organisasi.

“Kalau memang dalam proses hukum kemudian terbukti terlibat, partai harus berani mengambil sikap. Sanksi organisasi, termasuk pemecatan, harus menjadi bagian dari bentuk tanggung jawab moral. Jangan sampai perang terhadap narkoba hanya menjadi slogan, sementara ketika ada kader sendiri yang terbukti terlibat justru tidak ada ketegasan.” katanya.

Ia menegaskan, dorongan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tak bersalah. Artinya, keputusan akhir terhadap status seseorang harus menunggu proses hukum serta mekanisme organisasi yang berlaku.

“Kita tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi ketika proses itu sudah memberikan kepastian dan seseorang dinyatakan terbukti bersalah, maka tidak boleh ada kompromi terhadap narkoba. Jabatan politik bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus.” terangnya.

Menurut Yunus, tindakan tegas terhadap kader yang terbukti terlibat narkoba juga menjadi pesan penting bagi seluruh kader partai dan pejabat publik bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan serius.

“Ini harus menjadi peringatan bagi seluruh kader, khususnya mereka yang memegang jabatan publik. Jangan bermain-main dengan narkoba. Ketika Indonesia sedang berperang melawan narkoba, seluruh elemen bangsa harus berada di barisan yang sama untuk menyelamatkan generasi muda.” lanjutnya.

Yunus juga mendorong agar partai politik tidak hanya memberikan perhatian ketika kasus sudah mencuat ke publik, tetapi memperkuat pendidikan kader, pengawasan internal, serta pembinaan terhadap kader yang menduduki jabatan publik.

“Partai memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kadernya. Ketegasan bukan berarti mengabaikan proses hukum, tetapi memastikan bahwa setelah proses hukum memberikan kepastian, organisasi mampu mengambil keputusan yang menunjukkan keberpihakan terhadap pemberantasan narkoba.” tuturnya.

Sementara itu, dari pihak Gerindra Jawa Timur sebelumnya disampaikan bahwa apabila kader terlibat proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba, kader dapat dinonaktifkan sementara. Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah juga menyatakan bahwa apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan kader dinyatakan bersalah, partai dapat mengambil langkah pemecatan.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPD Gerindra Jatim Hidayat juga menyebut perkara narkoba sebagai pelanggaran berat di lingkungan partai. Menurutnya, mengenai bentuk sanksi merupakan kewenangan Mahkamah Partai di tingkat DPP dengan mempertimbangkan hasil proses hukum.

Bagi Yunus, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara konsisten tanpa melihat latar belakang maupun posisi seseorang.

“Kalau kita benar-benar ingin perang melawan narkoba, maka tidak boleh ada standar ganda. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Bagi pejabat publik dan kader partai, tanggung jawab moralnya bahkan lebih besar karena mereka menjadi representasi masyarakat dan organisasi.” terang dia.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi seluruh partai politik, lembaga negara, organisasi masyarakat, serta masyarakat luas untuk memperkuat gerakan bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kita ingin Indonesia bebas dari narkoba. Karena itu, keberanian untuk mengatakan tidak terhadap narkoba harus dimulai dari semua lapisan, termasuk dari lingkungan politik dan pemerintahan. Ketegasan terhadap kader yang terbukti bersalah adalah bagian dari seruan moral untuk menyelamatkan masa depan bangsa.” imbuhnya.