KabarJatim.ID |TUBAN, – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMA) Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Al-Hikmah Indonesia menyelenggarakan Diklat Paralegal II pada Sabtu–Minggu, 31 Oktober–1 November 2026, di lingkungan kampus Universitas Al-Hikmah Indonesia, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Peran Paralegal dalam Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Masyarakat” tersebut dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan hukum, keterampilan pendampingan, dan integritas dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Diklat ini menjadi bagian dari upaya pengembangan kapasitas mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam agar tidak hanya memahami hukum secara teoretis, tetapi juga mengenali persoalan hukum yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan pelatihan, mahasiswa diharapkan dapat memahami peran paralegal dalam memberikan dukungan terhadap layanan bantuan hukum, melakukan advokasi sosial, serta membantu masyarakat mengenali hak dan prosedur hukum yang relevan dengan persoalan mereka.
Penyelenggaraan Diklat Paralegal II dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan akses keadilan dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam kerangka tersebut, paralegal dipandang memiliki posisi strategis untuk membantu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan layanan hukum yang tersedia. Keberadaan paralegal menjadi penting terutama ketika seseorang menghadapi persoalan hukum, tetapi belum memahami prosedur yang harus ditempuh, dokumen yang perlu disiapkan, atau lembaga yang dapat dihubungi untuk mendapatkan bantuan.
Mengacu pada kerangka kegiatan yang disusun panitia, diklat ini diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa mengenai keparalegalan, membekali peserta dengan kemampuan praktis dalam bantuan hukum, serta mengembangkan mahasiswa sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. Tujuan tersebut menempatkan pendidikan paralegal tidak semata-mata sebagai kegiatan akademik, tetapi juga sebagai sarana menumbuhkan kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap persoalan hukum yang dialami masyarakat.
Rangkaian kegiatan dijadwalkan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan lima pemateri yang membahas aspek mendasar hingga teknis pekerjaan paralegal. Pada hari pertama, Sabtu (31/10/2026), agenda dimulai pukul 13.00 WIB dengan pembukaan dan pengenalan diklat yang melibatkan unsur program studi dan fakultas. Selanjutnya, peserta dijadwalkan mengikuti materi pengantar paralegal dan advokasi sosial, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknik pendampingan hukum dan mediasi perkara Hukum Keluarga Islam.
Materi pengantar paralegal dan advokasi sosial dijadwalkan disampaikan Syamsul Arifin, M.H. Pembahasan ini menjadi fondasi bagi peserta untuk mengenali kedudukan, fungsi, tanggung jawab, dan batas kewenangan paralegal dalam sistem bantuan hukum. Pemahaman tersebut diperlukan agar pendampingan yang dilakukan tidak berhenti pada pemberian informasi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat, kondisi sosial yang melatarbelakangi persoalan, serta prosedur yang tepat untuk membantu mereka memperoleh layanan hukum.
Dalam konteks keadilan sosial, advokasi memiliki arti penting karena persoalan hukum tidak selalu berdiri sendiri. Keterbatasan informasi, kendala ekonomi, hambatan administratif, dan ketimpangan akses terhadap layanan dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk memperjuangkan haknya. Oleh karena itu, pembekalan advokasi sosial diharapkan dapat mendorong mahasiswa memahami persoalan hukum secara lebih menyeluruh, sekaligus membangun kepekaan terhadap kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan dalam memperoleh perlindungan dan keadilan.
Materi berikutnya, teknik pendampingan hukum dan mediasi perkara Hukum Keluarga Islam, dijadwalkan disampaikan Abdul Jalil, S.H.I., M.H., CM. Materi ini memiliki relevansi langsung dengan bidang keilmuan peserta karena persoalan hukum keluarga dapat menyangkut hubungan perkawinan, perceraian, hak dan kewajiban keluarga, pengasuhan anak, serta persoalan lain yang memerlukan pemahaman terhadap prosedur hukum dan kondisi para pihak. Pembekalan pendampingan diharapkan membantu mahasiswa memahami cara mengidentifikasi kebutuhan pihak yang meminta bantuan, mengumpulkan informasi secara cermat, dan mengarahkan penanganan perkara sesuai jalur yang tersedia.
Mediasi juga menjadi salah satu aspek penting dalam pembelajaran paralegal, khususnya ketika penyelesaian suatu persoalan memungkinkan ditempuh melalui dialog dan kesepakatan para pihak. Namun, mediasi tidak dapat diterapkan secara seragam pada semua perkara. Pendamping perlu memperhatikan sifat sengketa, posisi para pihak, keamanan, serta kemungkinan adanya ketimpangan kuasa atau kekerasan. Dalam situasi tertentu, perlindungan korban dan akses terhadap proses hukum yang tepat harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar mendorong tercapainya kesepakatan.
Pada hari kedua, Minggu (1/11/2026), rangkaian diklat dijadwalkan berlanjut dengan materi perlindungan perempuan dan anak yang disampaikan Hj. Fathonah K. Daud, Lc., M.Phil. Topik ini menempati posisi penting dalam penguatan kapasitas paralegal karena perempuan dan anak dapat menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan pendekatan khusus, sensitif, dan berorientasi pada perlindungan hak. Mahasiswa perlu memahami pentingnya menjaga kerahasiaan informasi, mendengarkan keterangan tanpa menghakimi, menghindari tindakan yang dapat menimbulkan trauma berulang, serta mengetahui kapan suatu kasus perlu dirujuk kepada tenaga profesional atau lembaga yang berwenang.
Pembahasan perlindungan perempuan dan anak juga berkaitan dengan kemampuan paralegal mengenali kebutuhan korban dan mengutamakan keselamatan dalam proses pendampingan. Dalam menghadapi dugaan kekerasan atau situasi rentan, pendampingan tidak cukup dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai aturan hukum. Paralegal perlu memahami batas kompetensinya, menghindari janji mengenai hasil perkara, dan membantu menghubungkan pihak yang membutuhkan dengan layanan yang sesuai. Dengan demikian, pengetahuan hukum dapat disertai sikap empatik, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Agenda selanjutnya adalah teknik penyusunan dan praktik pembuatan dokumen hukum atau legal drafting, yang dalam jadwal kegiatan dikaitkan dengan penyusunan gugatan dan laporan. Materi ini dijadwalkan dibawakan Khasan Saifullah, S.H., M.H. Kemampuan menyusun dokumen merupakan keterampilan praktis yang penting karena suatu persoalan hukum sering kali memerlukan pencatatan kronologi, pengumpulan bukti awal, penyusunan laporan, atau penyiapan dokumen sesuai kebutuhan prosedural. Ketelitian dalam menyusun dokumen dapat membantu mengurangi kesalahan administratif dan memperjelas persoalan yang hendak disampaikan kepada pihak berwenang.
Meski demikian, penyusunan dokumen hukum menuntut ketepatan informasi dan pemahaman terhadap prosedur yang berlaku. Paralegal perlu membedakan fakta yang diketahui secara langsung, keterangan yang disampaikan pihak lain, dan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi. Setiap dokumen juga harus disesuaikan dengan kebutuhan perkara dan kewenangan pihak yang menanganinya. Karena itu, praktik penyusunan dokumen dalam diklat diharapkan menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengenali pentingnya bahasa hukum yang jelas, kronologi yang runtut, serta penggunaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Materi terakhir yang tercantum dalam agenda adalah teknik komunikasi dan integritas paralegal, dengan pemateri Choirul Aziz, S.H. Aspek komunikasi dibutuhkan karena pendampingan hukum berhubungan langsung dengan orang yang mungkin sedang menghadapi tekanan, kebingungan, atau konflik. Kemampuan mengajukan pertanyaan secara tepat, mendengarkan secara aktif, menjelaskan prosedur dengan bahasa yang mudah dipahami, dan menjaga sikap profesional merupakan bagian dari keterampilan yang perlu dikembangkan oleh calon paralegal.
Integritas menjadi prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari keterampilan teknis tersebut. Paralegal harus menjaga kerahasiaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, bersikap jujur mengenai kemampuan dan batas perannya, menghindari konflik kepentingan, serta tidak memberikan harapan yang tidak dapat dipastikan. Dalam pendampingan hukum, kepercayaan masyarakat dibangun melalui sikap yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa integritas, pengetahuan hukum yang dimiliki seseorang berisiko tidak memberikan manfaat sebagaimana diharapkan.
Secara keseluruhan, lima materi tersebut menunjukkan bahwa pembentukan paralegal membutuhkan perpaduan pengetahuan hukum, keterampilan praktis, kepekaan sosial, dan etika pendampingan. Mahasiswa tidak cukup hanya mengetahui istilah atau prosedur hukum, tetapi juga perlu memahami cara menerapkan pengetahuan tersebut secara tepat, menghormati hak pihak yang didampingi, dan mengenali situasi ketika bantuan advokat atau lembaga berwenang diperlukan. Pembekalan semacam ini penting agar upaya memperluas akses keadilan tetap berjalan dalam koridor hukum dan tanggung jawab profesional.
Dalam kerangka penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia, peran paralegal perlu dipahami sesuai peraturan yang berlaku dan tidak disamakan begitu saja dengan kewenangan advokat. Paralegal dapat membantu pemberian layanan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan, kompetensi, serta hubungan kerjanya dengan pemberi bantuan hukum. Pemahaman terhadap batas kewenangan tersebut menjadi bagian penting dari pendidikan paralegal, terutama untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat mengenai bentuk bantuan yang dapat diberikan dan prosedur yang harus ditempuh dalam menangani perkara.
Diklat Paralegal II HIMA Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Hikmah Indonesia diharapkan dapat menjadi salah satu langkah penguatan kapasitas mahasiswa dalam merespons persoalan hukum di lingkungan masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam kerangka acuan kegiatan, pelatihan ini diharapkan melahirkan kader paralegal yang memiliki integritas, kepedulian sosial, dan kemampuan berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum. Harapan tersebut pada akhirnya perlu ditindaklanjuti melalui praktik yang bertanggung jawab, penguatan jejaring dengan lembaga bantuan hukum, serta pembelajaran berkelanjutan agar keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan secara tepat.
Melalui tema “Optimalisasi Peran Paralegal dalam Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Masyarakat”, kegiatan ini menegaskan pentingnya hubungan antara pendidikan hukum dan kebutuhan nyata masyarakat. Ukuran keberhasilan pendidikan paralegal bukan hanya bertambahnya pengetahuan peserta, melainkan juga tumbuhnya kemampuan untuk mengenali persoalan, memberikan informasi yang benar, menjaga integritas, dan mengarahkan masyarakat kepada mekanisme penyelesaian yang sesuai. Dengan landasan tersebut, paralegal dapat mengambil bagian dalam memperluas akses keadilan tanpa melampaui kewenangan yang ditetapkan oleh hukum.
