Kabarjatim.id | Pasuruan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, (SA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh Satreskrim Polres Pasuruan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 26 Maret 2024. Penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi antara April 2021 hingga Desember 2022.

Dalam kurun waktu tersebut, (SA) diduga menyalahgunakan dana yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Polisi menjelaskan bahwa tersangka kerap melakukan belanja menggunakan nota kosong, melakukan mark-up harga, hingga menyalurkan honor kegiatan tidak sesuai aturan. Dana hasil pencairan juga disimpan secara pribadi atau dimasukkan ke rekening atas nama pribadi, bukan rekening desa.

“Seluruh pengeluaran dilakukan langsung oleh kepala desa tanpa melibatkan PPKD atau tim pelaksana,” ungkap kepolisian dalam rilis resmi.

Selain itu, sejumlah proyek fisik seperti pembangunan sumur bor dan tandon air tidak direalisasikan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan, total kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa:

  • Dokumen APBDes dan SPJ
  • Buku tabungan atas nama desa dan tersangka
  • Nota kosong dari toko penyedia
  • Proposal bantuan keuangan

Atas perbuatannya, (SA) dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.