Kabarjatim.id | Kabupaten Pasuruan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi menyepakati nota pengantar dan penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, di ruang sidang utama Gedung DPRD, Kamis (21/08/2025).

Dalam pembukaannya, Samsul memberikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun dokumen penting tersebut. Ia juga menyampaikan ucapan selamat memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan harapan semangat perjuangan para pahlawan dapat mendorong kemajuan, kesejahteraan, dan keadilan di Kabupaten Pasuruan.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan sejumlah hasil pembahasan, di antaranya asumsi dasar dan kondisi keuangan daerah, prioritas pembangunan 2026, hingga hasil pembangunan berdasarkan program prioritas.

“Sebagai bagian dari fungsi anggaran, Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” jelas Agus Suyanto, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengkaji, menelaah, dan memberi masukan konstruktif demi penyempurnaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah. Menurutnya, KUA-PPAS 2026 akan menjadi pijakan penting dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang lebih baik.

“Semoga kerjasama yang terjalin dalam nuansa kebersamaan dan kesungguhan ini benar-benar menjadi wujud pengabdian kita kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tegas Rusdi.