Kabarjatim.id | Probolinggo -Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan serta menutup seluruh aktivitas tambang yang tidak memiliki izin di wilayah Probolinggo. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan yang dinilai semakin terancam, akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Sekretaris PC PMII Probolinggo, Ahmad Rifa’i, mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar area pertambangan.
Menurut Rifa’i, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap praktik pertambangan yang tidak memiliki izin. Ia menilai, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
“PC PMII Probolinggo mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan dan menutup seluruh aktivitas tambang yang tidak memiliki izin di wilayah Probolinggo. Aktivitas tambang ilegal jelas merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya perlu dilakukan terhadap tambang ilegal. Aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin pun harus tetap berada di bawah pengawasan yang ketat dan berkelanjutan dari pihak yang berwenang.
Rifa’i menegaskan bahwa kelalaian dalam pengawasan dapat menimbulkan dampak serius, terutama jika bekas galian tambang tidak dikelola dengan baik setelah aktivitas pertambangan selesai. Menurutnya, banyak kasus di berbagai daerah yang menunjukkan bahwa lubang bekas tambang sering kali dibiarkan terbengkalai tanpa adanya upaya reklamasi yang memadai.
“Jangan sampai terjadi kelalaian dalam pengawasan yang berakibat pada kerusakan lingkungan maupun jatuhnya korban jiwa akibat bekas galian tambang yang dibiarkan terbengkalai. Kita telah melihat berbagai kejadian di daerah lain, termasuk yang baru terjadi di Pasuruan, di mana lubang bekas tambang menimbulkan korban. Peristiwa semacam ini tidak boleh sampai terjadi di Probolinggo,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai belum berjalan secara optimal. Dalam banyak kasus, kata Rifa’i, lubang bekas galian tambang tidak benar-benar ditutup kembali sebagaimana mestinya. “Akibatnya, lubang tersebut berubah menjadi genangan air atau bahkan danau yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ucapnya.
Di Indonesia, ujar Rifa’i, kondisi tersebut sudah terjadi sejak lama dan hingga kini masih terus menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Ia menilai, lemahnya pengawasan serta minimnya komitmen dalam menjalankan kewajiban reklamasi. “Membuat dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan semakin sulit dikendalikan,” jelasnya.
Karena itu, PC PMII Probolinggo menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pertambangan. Pemerintah dan pihak terkait diminta untuk memperketat pengawasan serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pertambangan. Jangan sampai keuntungan ekonomi justru mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.
