Malang, Kabarjatim.id – Seorang pengusaha perempuan asal Malang, Tatik Suwartiatun, mulai melihat titik terang dalam perkara hukum yang telah ia perjuangkan selama bertahun-tahun.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menahan tiga orang tersangka terkait dugaan pemalsuan akta aset Sardo Swalayan.

Penahanan terhadap tersangka berinisial IR, CM, dan FB dilakukan pada 27 April 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam pembuatan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim yang dilayangkan pada 2020.

Laporan tersebut sempat dihentikan pada 2021 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, namun kembali dibuka setelah adanya perkembangan baru dalam proses hukum.

Kuasa hukum pelapor, Helly, S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan ini menjadi bagian penting dari perjalanan panjang yang ditempuh kliennya dalam mencari keadilan.

“Perkara ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang perjuangan panjang yang penuh dinamika dan tekanan. Klien kami berupaya konsisten menempuh jalur yang benar,” ujarnya. Rabu, (29/04/2026) petang.

Perkara ini bermula dari terbitnya Akta Kesepakatan Bersama pada 24 Desember 2016 yang diduga dibuat tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Dalam dokumen tersebut, aset Sardo Swalayan diklaim sebagai milik sepihak, sementara menurut pelapor aset tersebut merupakan bagian dari harta bersama.

Tatik Suwartiatun diketahui merupakan mantan istri Imam Rosyadi. Keduanya resmi berpisah pada 2010.

Sejak saat itu, Tatik tidak lagi terlibat dalam pengelolaan usaha Sardo Swalayan yang memiliki dua cabang di Malang dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Meski demikian, ia tetap memperjuangkan haknya atas aset yang dianggap sebagai bagian dari harta gono gini.

Upaya hukum yang ditempuh tidak berjalan mulus. Setelah penghentian penyidikan pada 2021, pihak pelapor menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Putusan PK kemudian menyatakan akta tersebut batal demi hukum, yang menjadi dasar dibukanya kembali perkara pidana pada 2024.

Dalam perjalanannya, penyidikan sempat kembali dihentikan melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

Namun, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan dan pengadilan memutuskan bahwa penghentian tersebut tidak sah serta memerintahkan agar proses hukum dilanjutkan.

Upaya hukum dari pihak tersangka juga ditolak pada tingkat berikutnya.

Helly mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah bertindak tegas dan sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Langkah penyidik ini penting untuk mencegah potensi perbuatan pidana baru sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil,” pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan rekayasa bukti serta upaya memengaruhi saksi dalam proses sebelumnya.

Dugaan tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/II/2026/SPKT/Polda Jatim tertanggal 5 Februari 2026 dan saat ini masih dalam penanganan.

Pihak kuasa hukum berharap penahanan ini menjadi momentum untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.

Sementara itu, Tatik Suwartiatun memilih untuk menyerahkan kelanjutan penanganan kasus tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

“Sardo kita bangun berdua, dengan modal awal pinjaman dari bank sebesar 400 juta waktu itu. Untuk kedepannya, perkara ini saya serahkan kepada kuasa hukum,” cetusnya.

Bagi Tatik Suwartiatun, penahanan para tersangka bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan bagian dari proses panjang untuk memperoleh hak yang diyakininya atas aset bersama tersebut.