Kabarjatim.id | Jakarta – Pimpinan dan Anggota Komisi XIII DPR RI menggelar rangkaian kegiatan dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin, 30 Maret 2026. Agenda tersebut difokuskan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban serta isu strategis kewarganegaraan.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan Rapat Intern Komisi XIII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II Lantai 3. Rapat ini membahas persiapan pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang menjadi salah satu prioritas legislasi.

Selanjutnya, pukul 11.00 WIB, Komisi XIII menggelar Rapat Kerja dalam rangka Pembicaraan Tingkat I RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Hukum RI, Menteri HAM RI, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri PAN-RB, serta Menteri Keuangan RI.

Agenda rapat meliputi pengantar Ketua Rapat, pengantar musyawarah yang berisi penjelasan DPR dan pandangan pemerintah, pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga sesi lain-lain dan penutup.

Pada pukul 13.00 WIB, Komisi XIII kembali melanjutkan agenda dengan Rapat Kerja bersama Menteri Hukum RI yang membahas berbagai persoalan kewarganegaraan, termasuk isu stateless (tanpa kewarganegaraan), dwi kewarganegaraan, proses Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia, serta kondisi diaspora WNI di luar negeri.

Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag anggota DPR RI Komisi XIII menegaskan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban harus dilakukan secara serius dan berpihak kepada masyarakat.

“RUU Perlindungan Saksi dan Korban ini sangat penting untuk menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata, bukan hanya secara normatif dalam aturan, tetapi juga dalam implementasinya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPR dan pemerintah dalam proses pembahasan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.

“Pembahasan ini tidak boleh setengah-setengah. Harus ada keseriusan dari semua pihak, baik DPR maupun pemerintah, agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anisah juga menyoroti isu kewarganegaraan yang dibahas dalam rapat lanjutan. Menurutnya, persoalan stateless dan diaspora membutuhkan perhatian khusus dari negara.

“Kita tidak boleh menutup mata terhadap persoalan kewarganegaraan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki status hukum yang jelas. Negara harus memberikan solusi konkret agar tidak ada warga yang terabaikan hak-haknya,” tegasnya.

Ia berharap seluruh rangkaian pembahasan dalam Masa Persidangan IV ini dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga berkeadilan dan berpihak kepada rakyat.

Sebagai informasi, Masa Persidangan IV DPR RI berlangsung sejak 10 Maret 2026 hingga 21 April 2026, sementara masa reses dijadwalkan pada 22 April hingga 11 Mei 2026.