Kabarjatim.id | Sidoarjo – Di tengah gencarnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, seorang warga Madura harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap saat hendak menjual rokok tanpa pita cukai. Peristiwa ini memunculkan ironi ketika pada saat yang hampir bersamaan pemerintah justru mendorong penguatan industri tembakau melalui kebijakan strategis.

Seorang pria berinisial AP (37), warga Bangkalan, Madura, ditangkap aparat Polresta Sidoarjo saat hendak melakukan transaksi penjualan rokok ilegal di kawasan SPBU Aloha, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo pada Februari 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit III Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku saat bertemu dengan pembeli.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan saat penangkapan petugas menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dan tas plastik hitam yang diletakkan di atas sepeda motor milik pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit III Satreskrim, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku saat melakukan transaksi,” ujar Siko.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui memasarkan rokok ilegal melalui media sosial. Ia menggunakan akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni” dan menawarkan dagangannya di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”.

Jika ada pembeli berminat, transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati.

Namun di saat masyarakat kecil harus berhadapan dengan hukum karena menjual rokok tanpa cukai, pemerintah daerah justru mendorong pengembangan industri tembakau melalui rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.

Pada Minggu (8/3/2026), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapannya menjadi pengusul resmi KEK Tembakau Madura kepada pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri rangkaian haul di Pondok Pesantren Banyuanyar yang dihadiri para bupati se-Madura serta tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir pengusaha tembakau Madura, Khoirul Umam atau yang dikenal sebagai H. Her, yang selama ini dijuluki “Sultan Tembakau Madura”. Ia mendorong percepatan KEK Tembakau sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri tembakau sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal.

Menurutnya, pembentukan KEK Tembakau bukan semata soal investasi besar, tetapi juga untuk membangun ekosistem industri tembakau yang lebih berkeadilan bagi masyarakat Madura.

“Madura punya potensi luar biasa, sekarang saatnya kita memaksimalkan peluang agar semua pihak merasakan manfaatnya,” katanya.

Sementara itu, Khofifah menegaskan pemerintah provinsi siap memperjuangkan usulan tersebut karena Madura dinilai memiliki potensi besar sebagai pusat industri tembakau nasional.

Dua peristiwa yang terjadi hampir bersamaan ini kemudian memunculkan ironi di tengah masyarakat. Di satu sisi pedagang kecil harus berhadapan dengan hukum karena menjual rokok tanpa pita cukai, sementara di sisi lain pemerintah membuka ruang lebih luas bagi pengembangan industri tembakau melalui kebijakan strategis yang melibatkan pengusaha besar.