Malang, Kabarjatim.id – Pengadilan Negeri Kota Malang mulai memproses tahapan akhir eksekusi rumah sengketa di Jalan Arumdalu Nomor 27, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.
Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas objek eksekusi pada Rabu (20/5/2026).
Objek yang diperiksa berupa tanah dan bangunan seluas 293 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1316 atas nama pemohon eksekusi.
Agenda berlangsung berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang Nomor 23/Pdt.Eks/2025/PN Mig jo Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Mig.
Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama petugas BPN Kota Malang dan perangkat Kelurahan Jatimulyo.
“Batas-batas objek telah dicocokkan dan dinyatakan sesuai dengan data pertanahan yang tercatat di BPN,” ujar Slamet Ridwan di lokasi.
Ia menjelaskan, sisi utara objek berbatasan dengan rumah warga nomor 31C atau Jalan Gladiol, sisi timur rumah nomor 29, sisi selatan Jalan Raya Arumdalu, dan sisi barat rumah nomor 25A.
Selain unsur pengadilan dan BPN, konstatering turut dihadiri tim kuasa hukum pemohon eksekusi, yakni Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V.L.F. Bili, SH, MH, serta Rifqi I Wibowo, SH. Namun pihak termohon eksekusi Bambang Wijanarko tidak hadir dalam agenda tersebut.
Menurut Slamet, konstatering merupakan bagian dari tahapan pra-eksekusi yang bertujuan memastikan tidak terjadi kekeliruan terhadap objek yang akan dieksekusi. Setelah proses administrasi selesai, pengadilan akan melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum.
Sengketa tersebut melibatkan Teguh Prasetyo sebagai pemohon eksekusi melawan Bambang Wijanarko sebagai termohon.
Perkara telah berkekuatan hukum tetap sehingga proses eksekusi dapat dijalankan.
Sebelumnya, pemberitahuan resmi mengenai konstatering telah dikirim kepada tim advokat Dr. Yayan Riyanto, SH., MH dkk yang berkantor di Gedung Jaya Lt 7 Jl. MH Thamrin No.12 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dan di Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B, Kota Malang.
Kuasa hukum pemohon, Dr. Yayan Riyanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini rumah masih ditempati Bambang meski tidak memiliki hak kepemilikan atas objek tersebut.
Dr. Yayan menyebut awalnya Bambang hanya diberikan izin tinggal sementara oleh keluarga pemilik rumah.
“Ketika rumah akan dijual oleh pemilik sah, yang bersangkutan justru menolak meninggalkan rumah,” kata Dr. Yayan.
Ia meminta Bambang segera mengemasi barang-barangnya dan menyerahkan objek sengketa secara sukarela sebelum pengadilan melaksanakan eksekusi pengosongan.
“Jangan sampai proses berlanjut pada eksekusi paksa karena hal itu tentu tidak nyaman bagi semua pihak,” tegasnya.
