Malang, 19 Mei 2026 — Pemerintah Kota Malang memperkuat komitmen pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui deklarasi lintas sektor yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang di Mini Block Office Lantai 4, Selasa (19/5/2026).
Deklarasi tersebut menjadi langkah bersama untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk kesepahaman seluruh pihak terkait dalam menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan SPMB. Menurutnya, keberhasilan proses penerimaan murid baru memerlukan dukungan berbagai elemen, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua, hingga unsur pengawasan lintas sektor.
“Deklarasi ini merupakan kesepakatan bersama lintas sektor agar proses SPMB berjalan sesuai harapan. Seleksi harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” ujar Wahyu.
Pelaksanaan SPMB tahun ini akan dilakukan melalui sejumlah jalur penerimaan yang telah disiapkan sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Malang menilai proses awal seleksi menjadi tahapan penting karena akan menentukan kualitas sistem penerimaan secara keseluruhan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Malang juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya. Berbagai potensi kendala yang pernah muncul menjadi bahan perbaikan agar persoalan serupa dapat diminimalkan pada tahun ini.
Menurut Wahyu, hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan penerimaan murid baru sebelumnya berlangsung cukup baik. Meski demikian, langkah antisipasi tetap dilakukan dengan memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian sejak awal proses berlangsung.
“Kami melakukan evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya agar potensi kendala bisa diminimalkan. Sistem yang telah disiapkan juga dirancang untuk menekan kemungkinan terjadinya pelanggaran,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kota Malang juga menyiapkan posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan kendala atau dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.
Aduan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti secara cepat dan dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Keberadaan posko tersebut diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB yang bersih, adil, dan terbuka.
