Malang, Kabarjatim.id – DPRD Kota Malang menilai jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna masih bersifat normatif dan akan diperdalam pada tahap pembahasan lanjutan melalui Panitia Khusus (Pansus).

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, usai rapat paripurna di ruang sidang utama, Senin (4/5/2026).

 

Rapat tersebut membahas jawaban kepala daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni terkait pencegahan dan penanggulangan narkotika, ruang terbuka hijau (RTH), penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan. Keempatnya akan segera memasuki tahapan pembahasan intensif oleh Pansus DPRD.

 

Trio Agus Purwono menyampaikan bahwa jawaban yang disampaikan pemerintah kota masih bersifat umum dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut, baik dari sisi substansi maupun implementasi kebijakan.

 

“Jawaban Wali Kota ini saya pikir masih sifatnya normatif, karena nanti akan kita gali lagi di dalam pembahasan internal maupun di Panitia Khusus (Pansus) yang hari ini juga akan kita tetapkan melalui rapat paripurna internal,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, dokumen seperti naskah akademik, draf Ranperda, serta tanggapan kepala daerah akan menjadi bahan utama dalam pembahasan lanjutan.

 

DPRD, kata dia, akan memastikan setiap poin dikaji secara menyeluruh oleh anggota Pansus.

 

“Di situlah nanti draf naskah akademik, kemudian draf Raperda maupun tanggapan dari Pak Wali menjadi bahan bagi teman-teman di Pansus untuk membahas secara lebih detail,” tambahnya.

 

Lebih jauh, Trio menegaskan bahwa DPRD berkomitmen agar masukan dari fraksi tidak berhenti sebagai formalitas.

 

Setiap usulan akan diuji secara mendalam melalui pembahasan pasal demi pasal serta pendekatan substansi yang mempertimbangkan kepentingan publik.

 

“Di tahap pembahasan nanti akan kita cermati satu per satu, baik secara pasal maupun substansinya. Semangatnya adalah Raperda ini dibuat untuk apa, dan siapa saja yang terdampak harus kita libatkan,” tegasnya.

 

Ia mencontohkan Ranperda terkait narkotika yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga institusi pendidikan.

 

Demikian pula Ranperda RTH yang melibatkan masyarakat, pengembang, komunitas, dan akademisi.

 

Pembahasan empat Ranperda tersebut dijadwalkan dimulai pekan ini, dengan agenda rapat internal Pansus yang akan berlangsung secara rutin.

 

Trio menyebut, pembahasan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dengan mekanisme tersebut, DPRD berharap seluruh Ranperda dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga implementatif dan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Malang secara nyata.