Jakarta, Kabarjatim.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntaskan proses aanmaning kedua dalam perkara sengketa rumah yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan. Agenda yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) tersebut menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan putusan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita. Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon eksekusi Aziz Anugrah Yuda Prawira hadir bersama kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H. dan Veridiano LF Bili, S.H., M.H. Sementara dari pihak termohon, hanya kuasa hukum Termohon I yang hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Menurut Yayan Riyanto, pengadilan telah memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menghadiri proses aanmaning. Bahkan, persidangan sempat menunggu hingga sekitar dua jam sejak jadwal yang telah ditentukan.
Namun hingga sidang berakhir, Putri Zulkifli Hasan tidak hadir dan tidak menyampaikan keterangan kepada pengadilan.
“Hingga pukul 12.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan dan tidak ada informasi yang disampaikan kepada pengadilan mengenai alasan ketidakhadirannya,” ujar Yayan usai sidang.
Dengan selesainya proses aanmaning kedua, pengadilan memberikan waktu delapan hari kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Apabila dalam tenggat tersebut putusan belum dijalankan, pemohon memiliki hak untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan secara paksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Yayan menjelaskan bahwa langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan salah satu pihak tidak otomatis menghentikan proses eksekusi.
Menurutnya, putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tetap dapat dilaksanakan sambil menunggu perkembangan proses hukum lainnya.
“PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi. Karena itu, putusan pengadilan tetap harus dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.
Perkara ini sebelumnya juga telah memasuki tahap aanmaning pertama yang digelar pada akhir April 2026. Saat itu, pihak termohon juga tidak hadir dalam agenda yang diselenggarakan setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan pihak pemohon.
Meski proses hukum terus berjalan, kuasa hukum pemohon menyatakan pintu penyelesaian secara damai masih terbuka.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penyelesaian melalui kesepakatan antara para pihak dengan memperhatikan nilai aset yang menjadi objek sengketa.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang baik apabila ada itikad dari para pihak untuk mencari jalan keluar bersama,” ujar Yayan.
Dengan berakhirnya aanmaning kedua, perkara tersebut kini memasuki fase berikutnya sambil menunggu apakah putusan akan dilaksanakan secara sukarela atau berlanjut ke proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
