Kabarjatim.id | Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, memberikan tanggapan resmi terhadap paparan Prioritas Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2027. Dalam forum tersebut, Anisah menyoroti pentingnya penguatan sistem hukum nasional, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri, serta pembangunan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi dan inovasi di Indonesia.
Menurut Anisah Syakur, arah kebijakan yang disusun pemerintah telah menunjukkan komitmen terhadap perbaikan tata kelola hukum dan pelayanan publik. Ia menilai dimasukkannya penyusunan RUU Desain Industri sebagai salah satu agenda utama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan merupakan langkah strategis yang harus mendapat perhatian serius.
“Rencana yang disusun telah mengarah pada perbaikan sistem hukum, peningkatan layanan publik, dan penguatan ekosistem kekayaan intelektual. Khususnya dimasukkannya penyusunan RUU Desain Industri sebagai salah satu kegiatan utama Ditjen Peraturan Perundang-undangan merupakan langkah tepat dan mendesak untuk menjawab kebutuhan inovasi nasional,” tegas Anisah Syakur.
Selain itu, politisi Komisi XIII DPR RI tersebut juga menyampaikan apresiasinya terhadap berbagai program penguatan kekayaan intelektual yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurutnya, langkah-langkah modernisasi layanan yang sedang dipersiapkan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap karya dan inovasi anak bangsa.
“Kami menyambut baik berbagai program Ditjen KI, mulai dari peningkatan kualitas layanan, penerapan kecerdasan buatan, pembinaan ke sekolah, hingga pembentukan sentra KI di Kawasan Ekonomi Khusus. Hal ini menunjukkan upaya menyeluruh dari hulu hingga hilir agar perlindungan KI dapat dirasakan luas,” ujarnya.
Meski demikian, Anisah mengingatkan bahwa keberhasilan berbagai program tersebut tidak dapat dicapai oleh satu unit kerja semata. Ia menekankan pentingnya sinergi antar-direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM agar seluruh program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melihat keterbatasan anggaran dan cakupan kegiatan yang sangat luas, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antar-direktorat jenderal. Misalnya, RUU Desain Industri perlu didukung kesiapan sistem layanan DJKI, penegakan hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang andal agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anisah juga menyampaikan sejumlah pertanyaan strategis kepada pemerintah. Terkait penyusunan regulasi dan RUU Desain Industri, ia mempertanyakan target penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU tersebut pada tahun 2027. Ia juga meminta penjelasan mengenai sinkronisasi materi muatan RUU dengan standar internasional seperti Perjanjian Den Haag dan Perjanjian Hukum Desain Riyadh.
Selain itu, ia menyoroti perlunya pengaturan mengenai perkembangan teknologi terkini dalam rancangan regulasi tersebut, termasuk desain yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), desain antarmuka grafis, serta mekanisme pendaftaran internasional yang semakin dibutuhkan dalam era ekonomi digital.
Anisah juga meminta pemerintah menjelaskan strategi penyusunan peraturan pelaksana yang dapat diterbitkan bersamaan dengan pemberlakuan undang-undang, sehingga implementasi regulasi tidak mengalami hambatan di lapangan.
Pada aspek penguatan layanan dan sistem kekayaan intelektual, Anisah mempertanyakan kecukupan alokasi anggaran sebesar Rp2,53 miliar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendukung penerapan teknologi kecerdasan buatan, pengembangan sistem informasi, serta peningkatan kualitas layanan secara nasional.
Ia juga meminta penjelasan mengenai implementasi program Early Notification melalui WhatsApp Blast dan integrasi teknologi baru yang dirancang pemerintah. Menurutnya, sistem tersebut harus mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memantau status perlindungan hak desain industri mereka.
Lebih lanjut, Anisah memberikan perhatian terhadap program pembentukan sentra KI di Kawasan Ekonomi Khusus serta pembinaan guru sebagai Pelatih KI. Menurutnya, program tersebut memiliki nilai strategis dalam membangun budaya perlindungan kekayaan intelektual sejak dini. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai target jumlah lembaga yang akan dibina serta mekanisme pendampingan jangka panjang yang akan diterapkan pemerintah.
Dalam bidang sinergi dan penegakan hukum, Anisah mempertanyakan bentuk koordinasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan unit terkait lainnya dalam mendukung pengakuan desain industri sebagai aset ekonomi yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia maupun instrumen peningkatan nilai usaha.
Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan sistem informasi terpadu nasional yang memuat basis data desain industri yang terbuka dan saling terhubung antar lembaga untuk mencegah terjadinya tumpang tindih hak serta memperkuat kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan inventor.
“Mengingat perlindungan KI juga bagian dari hak ekonomi dan sosial, kami juga ingin mengetahui bagaimana program ini diselaraskan dengan standar dan indikator HAM yang menjadi sasaran strategis nasional,” kata Anisah.
Tidak hanya itu, Anisah turut mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia yang tersedia saat ini, terutama tenaga pemeriksa dan analis hukum, untuk menghadapi peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual, menyelesaikan pembahasan RUU, sekaligus mengembangkan berbagai sistem layanan baru yang direncanakan.
Terakhir, ia menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara agar setiap program yang dijalankan mampu menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Mengingat banyaknya program yang berjalan, kami perlu mengetahui bagaimana strategi pengawasan dan evaluasi yang akan dilakukan agar setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan dampak nyata dan terukur bagi peningkatan kinerja nasional,” pungkas Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag.
Melalui berbagai masukan dan pertanyaan tersebut, Komisi XIII DPR RI berharap agenda reformasi hukum dan penguatan sistem kekayaan intelektual nasional dapat berjalan secara terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
