Kabarjatim.id | Jakarta – Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda strategis nasional, di antaranya penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 oleh BPK RI, laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030, pengambilan keputusan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi II DPR RI mengenai kabupaten/kota, serta persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.

Usai mengikuti jalannya sidang, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., menegaskan bahwa setiap agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna memiliki dampak penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah.

“Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di DPR RI. Setiap keputusan yang dihasilkan harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional maupun daerah,” ujar Anisah Syakur.

Menurutnya, penyampaian LHP LKPP Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara merupakan tanggung jawab bersama. Hasil pemeriksaan BPK harus menjadi bahan evaluasi agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Terkait pembahasan calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, Anisah menilai keberadaan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, figur-figur yang terpilih nantinya harus memiliki integritas, profesionalitas, serta mampu menjaga independensi lembaga agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten dan kota usul inisiatif Komisi II DPR RI, Anisah berharap proses legislasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Pembaruan regulasi mengenai pemerintahan daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini. Harapannya, regulasi yang dihasilkan dapat mendukung percepatan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Anisah juga menyampaikan bahwa seluruh agenda Rapat Paripurna merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPR RI dalam bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

“Kami di DPR RI akan terus menjalankan amanah konstitusi dengan penuh tanggung jawab. Aspirasi masyarakat akan selalu menjadi dasar dalam setiap proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas politisi tersebut.

Ia menambahkan, sebagai Anggota DPR RI Komisi XIII, dirinya akan terus mengawal berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

“Kami berharap seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Paripurna hari ini mampu memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, serta menjadi fondasi bagi pembangunan Indonesia yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera,” pungkas Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag.